MANADO,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Penetapan tersebut disahkan lewat pleno tertutup yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara yang kemudian melakukan Penyerahan Salinan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024, Minggu (22/9/2024).
“Dengan keputusan itu, ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, dan sudah bisa mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU,” ungkap Kenly Poluan Ketua KPU Sulut.
Sementara itu Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi dalam konferensi pers menambahkan, setelah keputusan ini, mereka bukan lagi bakal paslon tapi telah resmi sebagai pasangan calon peserta Pilgub Sulut 2024.“Pada tanggapan masyarakat ini ada hal-hal yang kemudian bukan merupakan syarat calon tidak kami lanjutkan untuk diklarifikasi kepada pasangan calon. Juga terhadap penanggap yang tidak beridentitas jelas formilnya, tentu ini juga kita tidak lanjutkan karena tidak memenuhi syarat,” jelas Saelangi, sambil menjelaskan bahwa ada juga tanggapan yang memenuhi syarat untuk diklarifikasi dan telah ditindaklanjuti sebelum penetapan pasangan calon.(Josh tinungki)