Tahuna, Sulutnews.com – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, aparat resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Penahanan tersebut dilakukan usai serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik. Chyntia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran bantuan bencana yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka signifikan, yakni sekitar Rp22,7 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari bantuan stimulan yang dialokasikan pemerintah untuk pemulihan pascabencana.
Pihak Kejati Sulut menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terkait penahanan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana yang diduga diselewengkan merupakan bantuan bagi masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana alam. (Andy Gansalangi)







