Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 16 Jun 2026 07:42 WITA ·

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL


KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait permohonan informasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 s/d 2025 kembali bergulir di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Kamis, (21/6/ 2026.). Pada Sidang tersebut menghadirkan 3 Kantor Pertanahan sebagai Termohon, yakni: Kantor Pertanahan Kota Bitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu.

Dalam persidangan, ketiga Kantor Pertanahan tersebut menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut merupakan informasi yang dikecualikan dan disebut mengacu pada surat atau instruksi dari Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara.

Adapun informasi yang dimohonkan SAMT Sulut berkaitan dengan penggunaan anggaran Program PTSL yang bersumber dari APBN, antara lain: Penetapan lokasi,,Kegiatan penyuluhan, Bukti pelaksanaan penyuluhan, Penerimaan anggaran, serta realisasi program PTSL.

Ketua SAMT Sulut, Reyner Timothy Danielt, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan alasan penutupan informasi penggunaan anggaran negara yang seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas badan publik.“Yang kami minta bukan nomor sertifikat atau data yang bersifat rahasia, tapi informasi terkait penggunaan anggaran negara dalam program PTSL. Ini menyangkut APBN dan pelaksanaan program publik”

Reyner juga menyoroti alasan pengecualian informasi yang disebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021. Menurut Reyner, dalam ketentuan tersebut tidak ditemukan secara eksplisit pengaturan bahwa informasi terkait anggaran dan realisasi program PTSL dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.“Kami tidak menemukan adanya ketentuan informasi yang dikecualikan terkait dengan program PTSL di dalam Permen ATR/BPN 32 Tahun 2021, jadi tidak ada alasan BPN Sulut untuk menutup informasi yang seharusnya terbuka”

Persidangan selanjutnya akan dijadwalkan kembali melalui relaas panggilan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda pembuktian dari para pihak.(josh tiningki)

Artikel ini telah dibaca 966 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Unsrat Mewisuda 1.017 Sarjana S1, S2 Hingga S3, Gubernur Sulut Berikan Apresiasi Unsrat Komitmen Jaga Mutu Pendidikan

20 Agustus 2026 - 23:47 WITA

Plt Rektor Unsrat Prof Jamaludin Jompa : Mahasiswa Baru Yang Kurang Mampu Bisa Bayar Cicil UKT Tahun Ajaran 2026/2027

20 Agustus 2026 - 23:16 WITA

dr. Lidia Evalien Tulus, Noni Sulut Yang Memilih Beralih Karier, Kini Kepala Dinas Kesehatan Sulut

20 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sulut Gelar GPM Tematik di 6 Titik, DPRD Beri Apresiasi

20 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Trending di Manado