Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 19 Mar 2024 23:50 WITA ·

THR di Manado Mulai Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran


THR di Manado Mulai Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Himbauan Menteri Tenaga Kerja RI Hj Ida Fauziyah Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dan tidak boleh dibayar secara dicicil, selanjutnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah termasuk di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Pelaku usaha berskala besar dan kecil diingatkan agar memberi THR dan tidak dibayar secara menyicil.

“THR sudah bisa dibayar paling lambat 10-7 hari sebelum Idul Fitri karena uang itu tujuannya untuk membeli kebutuhan lebaran,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Paul Sualang,SH di Manado kepada wartawan usai menghadiri acara di Kantor Walikota Manado, Selasa (19/3).

Tentang besaran uang, kata Kadis, ada kriterianya, yakni gaji pokok bagi pegawai yang sudah bekerja bisa selama satu tahun lebih.

“Asalkan disepakati bersama maka pihak perusahaan dapat memberikan uang THR itu sebesar gaji pokok,” tambahnya.

Mengenai jenis usaha yang wajib memberikan THR bagi pegawainya, ia menjelaskan semua usaha yang berskala besar maupun kecil namun mengutamakan kepuasan pelayanan dan mempekerjakan pegawai wajib memberikan THR. Namun ia menjelaskan belum ada data jumlah perusahaan penyedia jasa ataupun layanan itu, “Soal itu masih belum ada datanya untuk dipublikasi, kalau mau bisa diambil di Dinas PMD Manado,” tegasnya.

Sementara itu tambah kadis, khusus pemberian THR di lingkungan ASN Disnaker Manado juga ditetapkan pembayarannya paling 10-7 hari sebelum Idul Fitri. THR itu anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar (APBN). Bagi PNS diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lain-lainnya sesuai pangkat, jabatan dan kelas jabatannya.

Sedangkan THR karyawan harian akan diberikan dengan rincian gaji pokok dan dibayar berdasarkan kemampuan daerah dengan sumber anggaran dari APBD.(Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,153 kali

Baca Lainnya

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

25 April 2026 - 12:58 WITA

Felly Estelita Runtuwene Jadi Pembicara di Kuliah Umum Universitas Klabat

25 April 2026 - 10:33 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2025. Fransiscus A Silangen Apresiasi Keberhasilan Sulut

25 April 2026 - 08:02 WITA

Felly Estelita Runtuwene Kunjungi Universitas klabat Pendirian Fakultas Kedokteran Siap Dilakukan

25 April 2026 - 06:24 WITA

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

24 April 2026 - 23:34 WITA

Stefanus BAN Liow Pimpin Rakor Internal DPD ABPEDNAS Sulut

24 April 2026 - 22:48 WITA

Trending di Manado