Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 19 Mar 2024 23:50 WITA ·

THR di Manado Mulai Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran


THR di Manado Mulai Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Himbauan Menteri Tenaga Kerja RI Hj Ida Fauziyah Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dan tidak boleh dibayar secara dicicil, selanjutnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah termasuk di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Pelaku usaha berskala besar dan kecil diingatkan agar memberi THR dan tidak dibayar secara menyicil.

“THR sudah bisa dibayar paling lambat 10-7 hari sebelum Idul Fitri karena uang itu tujuannya untuk membeli kebutuhan lebaran,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Paul Sualang,SH di Manado kepada wartawan usai menghadiri acara di Kantor Walikota Manado, Selasa (19/3).

Tentang besaran uang, kata Kadis, ada kriterianya, yakni gaji pokok bagi pegawai yang sudah bekerja bisa selama satu tahun lebih.

“Asalkan disepakati bersama maka pihak perusahaan dapat memberikan uang THR itu sebesar gaji pokok,” tambahnya.

Mengenai jenis usaha yang wajib memberikan THR bagi pegawainya, ia menjelaskan semua usaha yang berskala besar maupun kecil namun mengutamakan kepuasan pelayanan dan mempekerjakan pegawai wajib memberikan THR. Namun ia menjelaskan belum ada data jumlah perusahaan penyedia jasa ataupun layanan itu, “Soal itu masih belum ada datanya untuk dipublikasi, kalau mau bisa diambil di Dinas PMD Manado,” tegasnya.

Sementara itu tambah kadis, khusus pemberian THR di lingkungan ASN Disnaker Manado juga ditetapkan pembayarannya paling 10-7 hari sebelum Idul Fitri. THR itu anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar (APBN). Bagi PNS diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lain-lainnya sesuai pangkat, jabatan dan kelas jabatannya.

Sedangkan THR karyawan harian akan diberikan dengan rincian gaji pokok dan dibayar berdasarkan kemampuan daerah dengan sumber anggaran dari APBD.(Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,153 kali

Baca Lainnya

GKPI-USA Berbagi Kasih Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Tondano dan Tomohon

17 Juni 2026 - 15:44 WITA

Pemda Sulut Berharap Pilhut Serentak di 129 Desa di Kabupaten Minahasa Rabu 17 Juni Berjalan Demokratis, Lancar Aman, Damai, 358 Calon Hukum Tua Siap Bertarung

16 Juni 2026 - 23:15 WITA

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Peran Perempuan Dalam PI dan PK GMIM Hinga di HUT Ke-195 Sangat Besar, Sudah Saatnya Dorong Ketua BPMS GMIM Dari Perempuan

15 Juni 2026 - 23:58 WITA

Sekda Minahasa Lynda Wantania : Pemilihan Hukum Tua Serentak di 129 Desa Rabu 17 Juni Siap Digelar, Panitia Harus Profesional, Netral dan Transparan

15 Juni 2026 - 23:54 WITA

Trending di Manado