Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev. didampingi Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh, S.IP dan Kepala Kejaksaan Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H. melaksanakan penandatangan nota kesepahaman tentang penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Proses penandatangan nota kesepahaman ini dilaksanakan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bertempat di Lapangan Kembar Boroko. Sabtu (23/05/2026).
Maksud Nota Kesepahaman ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Kabag Hukum Haris Bangko, SH, tujuan Nota Kesepahaman ini untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi :
a. Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara mewakili Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non ligitasi;
b. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan
c. Tindakan Hukum lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintahan di Pusat/Daerah , BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan tujuan melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik pemerintah daerah Bolmong Utara serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.
Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, Pemda Bolmong Utara terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dimintakan Bantuan Hukum. Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain sesuai dengan Kebutuhan kepada pihak Kejari Bolmong Utara.
Permohonan Bantuan Hukum setelah dinyatakan diterima oleh Kejari Bolmong Utara, selanjutnya Pemda Bolmong Utara menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Bolmong Utara.
Kajari Bolmong Utara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Elimanuel Lolongan, S.H, menjelaskan nota kesepakatan hukum ini dapat memberikan Pertimbangan Hukum tanpa permintaan Pemda Bolmong Utara dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan mitigasi risiko hukum.
Dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum sebagaimana dimaksud dapat mengundang narasumber lain untuk pengayaan pengetahuan yang sesuai dengan materi permasalahan tersebut serta dapat bertindak sebagai ahli dalam persidangan di pengadilan apabila diperlukan.
Para pihak saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah hukum Perdata dan Hukum Tata Negara. *** GG









