Bolmong Utara, Sulutnews.com – Pergantian pimpinan DPRD telah menjadi salah satu dinamika politik daerah yang akan menentukan arah kepemimpinan legislatif Bolmong Utara hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029.




Proses perubahan pergantian Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra kepada Ny. Dewi Zandra Astuti Mondo sudah korum disepakati bersama, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bolmong Utara, menjadi momentum penting dalam perjalanan lembaga legislatif daerah. Senin (15/06/2026).
Pergantian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 992/IN/DPP/IV/2026 tanggal 7 April 2026, serta hasil pembahasan Badan Musyawarah DPRD Bolmong Utara.
Pergantian Ketua DPRD dari internal PDIP biasanya dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi organisasi partai, seperti larangan rangkap jabatan atau rotasi penyegaran, penugasan baru oleh DPP Partai, maupun pergantian akibat sengketa internal.
Secara hukum atau yuridis, mekanisme ini diatur dalam:
- Undang-Undang MD3: Pasal 87 UU Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pimpinan DPRD dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik asalnya. Penggantinya pun wajib berasal dari partai politik yang sama.
- UU Pemerintah Daerah: Pasal 165 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahmenegaskan bahwa Ketua DPRD berhenti dari jabatannya apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Aturan Tata Tertib (Tatib) DPRD: Peraturan ini mengamanatkan bahwa Pimpinan DPRD yang diusulkan diganti oleh partainya akan diproses melalui Sidang Paripurna DPRD untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.
Secara kelembagaan, KPU atau lembaga perwakilan hanya bersifat memproses verifikasi dan administrasi dari surat usulan yang diajukan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai yang bersangkutan.
Pergantian antar waktu (PAW) maupun rotasi pimpinan ini sepenuhnya merupakan hak prerogatif internal partai politik dalam menata kinerjanya. *** GG






