Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 11 Jun 2026 20:41 WITA ·

Reskrim Polres Bolmong Utara Keterbatasan Personil Melayani Laporan Masyarakat


Reskrim Polres Bolmong Utara Keterbatasan Personil Melayani Laporan Masyarakat Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H, dalam wawancara singkat menyampaikan kembali keterbatasan personilnya, karena sudah ada yang dimutasi tapi belum ada penggantinya. Kamis (11/06/2026).

Laporan tindak pidana perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengancaman disertai intimidasi, agak lambat penanganannya karena keterbatasan personil.

“Kami minta maaf, jika ada keterlambatan karena memang ada keterbatasan jumlah penyidik dibanding jumlah laporan dan pengaduan dalam satuan kami,” ungkapnya.

Kekurangan personel Reskrim Polres Bolmong Utara menyebabkan lambatnya penanganan kasus, penumpukan laporan, dan beban kerja berlebih yang berpotensi memicu kelalaian prosedur atau pengabaian hak pelapor.

Hal ini juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap responsivitas penegak hukum.

Dampak utama kekurangan personel Reskrim dalam melayani masyarakat:

  • Waktu Penyelesaian Kasus Molor (Lag) :
    Penyidik sering harus membagi fokus menangani beberapa laporan sekaligus. Akibatnya, penyelidikan dan pelacakan barang bukti menjadi lambat, melewati batas waktu penanganan ideal.
  • Penurunan Kualitas Penyelidikan :
    Beban kerja berlebih (
    overload) membuat polisi kesulitan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti secara mendalam. Hal ini memperbesar risiko salah tangkap atau tidak terungkapnya kasus.

“Kita sudah ajukan permohonan ke Polda Sulut, untuk mengisi kekosongan personil, sambil menunggu keputusan selanjutnya.” ujarnya

Katanya, solusi utama mengatasi keterbatasan personel Satreskrim Polres Bolmong Utara adalah melalui optimalisasi teknologi (pelaporan daring), pemberdayaan fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), distribusi prioritas kasus, serta sinergi dengan masyarakat.” ungkap Mario Sopacoly.

Langkah taktis dan strategis ini dilakukan melalui :

  • Pelaporan Daring (Online): Mengarahkan masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan atau konsultasi reserse online untuk mempercepat respons.
  • Pusat Informasi Digital: Memaksimalkan penggunaan aplikasi jejaring media sosial atau telpon darurat bebas pulsa 110, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi awal terkait prosedur tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dengan demikian, Polres Bolmong Utara sebagai unsur pelaksana tugas dapat  mengemban tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,434 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan, Diluncurkan Centra UMKM Wisata Pantai Batupinagut

16 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Kapolres Andhika Fitransyah Bersinergi Dengan Pengadilan Agama Boroko, Dorong Pelayanan Proses Hukum Aman & Berkeadilan

15 Agustus 2026 - 01:29 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Merestui dr. Reza Goma Melanjutkan Studi Dokter Spesial Jantung

13 Agustus 2026 - 13:44 WITA

Remaja 15 Tahun Alami Kecelakaan Tunggal di Persawahan Dalapuli Barat

13 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Pengukuhan DPD & DPC Srikandi Jaga Desa Se-Sulut

10 Agustus 2026 - 11:59 WITA

Apel Pagi & Gaktiblin Polres Bolmong Utara Perkuat Disiplin Serta Kesiapan Personel

10 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Trending di Bolmut