Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 11 Jun 2026 20:41 WITA ·

Reskrim Polres Bolmong Utara Keterbatasan Personil Melayani Laporan Masyarakat


Reskrim Polres Bolmong Utara Keterbatasan Personil Melayani Laporan Masyarakat Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H, dalam wawancara singkat menyampaikan kembali keterbatasan personilnya, karena sudah ada yang dimutasi tapi belum ada penggantinya. Kamis (11/06/2026).

Laporan tindak pidana perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengancaman disertai intimidasi, agak lambat penanganannya karena keterbatasan personil.

“Kami minta maaf, jika ada keterlambatan karena memang ada keterbatasan jumlah penyidik dibanding jumlah laporan dan pengaduan dalam satuan kami,” ungkapnya.

Kekurangan personel Reskrim Polres Bolmong Utara menyebabkan lambatnya penanganan kasus, penumpukan laporan, dan beban kerja berlebih yang berpotensi memicu kelalaian prosedur atau pengabaian hak pelapor.

Hal ini juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap responsivitas penegak hukum.

Dampak utama kekurangan personel Reskrim dalam melayani masyarakat:

  • Waktu Penyelesaian Kasus Molor (Lag) :
    Penyidik sering harus membagi fokus menangani beberapa laporan sekaligus. Akibatnya, penyelidikan dan pelacakan barang bukti menjadi lambat, melewati batas waktu penanganan ideal.
  • Penurunan Kualitas Penyelidikan :
    Beban kerja berlebih (
    overload) membuat polisi kesulitan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti secara mendalam. Hal ini memperbesar risiko salah tangkap atau tidak terungkapnya kasus.

“Kita sudah ajukan permohonan ke Polda Sulut, untuk mengisi kekosongan personil, sambil menunggu keputusan selanjutnya.” ujarnya

Katanya, solusi utama mengatasi keterbatasan personel Satreskrim Polres Bolmong Utara adalah melalui optimalisasi teknologi (pelaporan daring), pemberdayaan fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), distribusi prioritas kasus, serta sinergi dengan masyarakat.” ungkap Mario Sopacoly.

Langkah taktis dan strategis ini dilakukan melalui :

  • Pelaporan Daring (Online): Mengarahkan masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan atau konsultasi reserse online untuk mempercepat respons.
  • Pusat Informasi Digital: Memaksimalkan penggunaan aplikasi jejaring media sosial atau telpon darurat bebas pulsa 110, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi awal terkait prosedur tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dengan demikian, Polres Bolmong Utara sebagai unsur pelaksana tugas dapat  mengemban tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,415 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prinsip-Prinsip Pembukaan Catur Klasik Untuk Pemula Mutlak

27 Juni 2026 - 15:53 WITA

Manfaat Tabungan Umroh BNI KCP Boroko

24 Juni 2026 - 17:09 WITA

Teratas, Jerman Tembus 32 Besar Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra Diganti Dewi Zandra Astuti Mondo

15 Juni 2026 - 20:53 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Membuka Resmi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

15 Juni 2026 - 11:45 WITA

Sekjen Kemendagri & Bupati Bolmong Utara Bahas Penguatan Fiskal dan Penanggulangan Kemiskinan Struktural

9 Juni 2026 - 12:41 WITA

Trending di Bolmut