Ket Foto. Ambros Kodo, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTT
Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com . KUPANG — Pernyataan tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., membuat posisi kepala sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan semakin terang.
Ambrosius menegaskan, program revitalisasi SMA, SMK hingga SLB memiliki mekanisme dan penanggung jawab yang jelas. Namun, keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) bukan alasan bagi kepala sekolah untuk tidak mengakui Ketua P2S.
“Tidak bisa begitu kalau ketua panitia tidak dilibatkan, ini sangat berbahaya.Tugas Ketua Panitia sudah mutlak ada tanggung jawabnya.
Kepala sekolah itu pimpinan di sekolah. Kalau dia tidak melibatkan Ketua panitia , maka itu salah sangat bahaya,” tegas Ambrosius saat dihubungi media ini, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kepala sekolah tidak dapat sekadar menjadi pihak yang mengetahui program secara administratif, tetapi harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan revitalisasi di lingkungan sekolahnya.
Menurut Ambrosius, tanggung jawab teknis pelaksanaan revitalisasi berada pada P2S. Panitia bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan, termasuk konstruksi, kualitas pekerjaan hingga hasil pembangunan.
“Seluruh kegiatan pelaksanaan revitalisasi di setiap satuan pendidikan, baik SMA, SMK maupun SLB, tanggung jawab sepenuhnya revitalisasi itu adalah P2S.
“Mereka bertanggung jawab terhadap pengelolaan, termasuk konstruksinya, kualitasnya, hasilnya dan seterusnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah disampaikan kepada kepala sekolah sebelum kesepakatan atau MoU ditandatangani.“Tidak ada intervensi karena semua kepala sekolah sebelum menandatangani kesepakatan atau MoU mereka mengikuti bimbingan. Jadi mereka tahu tugas dan mekanismenya,” katanya.
Karena itu, Ambrosius menolak jika kepala sekolah SMA Negeri 1 Rote Selatan tidak mengakui atau menghadirkan Ketua panitia dalam pekerjaan Dana Revitalisasi proses pelaksanaan revitalisasi di sekolahnya.
“Jadi kepala sekolah harus bertanggung jawab akan hal ini dan tidak boleh ada alasan apa pun,” tegasnya.
Ia meminta persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada kepala sekolah masing-masing agar tidak muncul kesimpulan sepihak.“Silakan hubungi kepala sekolah untuk bisa mendapatkan kejelasan terkait hal ini,” ujarnya.Pernyataan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT tersebut kini membuka ruang pertanyaan lebih jauh: jika P2S menjadi pelaksana dan penanggung jawab teknis, sejauh mana kepala sekolah mengetahui, mengawasi, serta mempertanggungjawabkan proses revitalisasi yang berlangsung di sekolahnya?
Pertanyaan itu menjadi penting terutama apabila muncul persoalan terkait pengelolaan anggaran, pekerjaan fisik, kualitas bangunan, maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan program.Kini publik menunggu keterbukaan dari masing-masing sekolah: siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, siapa yang mengerjakan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika muncul persoalan





