Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 16 Jan 2026 09:28 WITA ·

DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan


DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara akan membawa Aspirasi 71 pegawai RSUP Prof Kandou Malalayamg Manado ke Kementerian Kesehatan RI dan Komisi IX DPR RI. Hal ini setelah Komisi yang membidangi Kesera tersebut memdapatkan alasan kenapa pegawai menolak Outsorsing.

“Hasil dari dengar pendapat ini akan kita sampaikan ke Kementerian Kesehatan, dan akan memperjuangkan setidaknya ada penambahan quota untuk RSUP Prof Kandouw,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Louis Carlk Scrhamm

Namun begitu pihak RSUP Prof Kandouw juga berinisiatif untuk mengajukan usulan permohonan penambahan quota agar supaya bisa meyakinkan Komisi IX dan Kememtrian Kesehatan.”Kami berkomitmen memperjuangkan nasib 71 karyawan RSUP Kandou yang statusnya belum ada kepastian,” ujarnya.

Gelar rapat dengar pendapat bersama Pimpinan RSUP Kandou dan perwakilan pegawai, pada Selasa 13 Januari 2026.bermasalah setelah 71 Pegawai yang tidak lolos PPPK pada tahun 2025, mereka yang tidak lulus ini rata-rata sudah bekerja lebih dari enam tahun bahkan ada yang sudah mencapai 20 tahun. Alasan penolakan, mereka sudah bekerja sejak sebelum RSUP berstatus Badan Layanan Umum (BLU) Para karyawan ini menolak instruksu sepihak manajemen RSUP yang akan mengalihkan status mereka ke tenaga alih daya (outsourcing) Mereka berharap dapat diakomodir sebagai pegawai RSUP atau diprioritaskan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. “Kami tidak menerima karena di awal tahun diminta memasukkan lamaran ke perusahaan outsourcing dan batasnya hanya tiga hari,” ujar Lorens, perwakilan karyawan.

Katanya, apa yang dilakukan manajemen seperti tidak menghargai pengabdian mereka. Ia mengatakan lagi, sesuai aturan, yakni SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN seharusnya diusulkan menjadi P3K paruh waktu.”Bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” katanya.

Mereka menegaskan, jika alih daya tetap dipaksakan, maka seluruh hak normatif pegawai harus diselesaikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lainnya.(josh tiningki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,028 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GKPI-USA Berbagi Kasih Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Tondano dan Tomohon

17 Juni 2026 - 15:44 WITA

Pemda Sulut Berharap Pilhut Serentak di 129 Desa di Kabupaten Minahasa Rabu 17 Juni Berjalan Demokratis, Lancar Aman, Damai, 358 Calon Hukum Tua Siap Bertarung

16 Juni 2026 - 23:15 WITA

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Peran Perempuan Dalam PI dan PK GMIM Hinga di HUT Ke-195 Sangat Besar, Sudah Saatnya Dorong Ketua BPMS GMIM Dari Perempuan

15 Juni 2026 - 23:58 WITA

Sekda Minahasa Lynda Wantania : Pemilihan Hukum Tua Serentak di 129 Desa Rabu 17 Juni Siap Digelar, Panitia Harus Profesional, Netral dan Transparan

15 Juni 2026 - 23:54 WITA

Trending di Manado