Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 16 Jan 2026 09:28 WITA ·

DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan


DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara akan membawa Aspirasi 71 pegawai RSUP Prof Kandou Malalayamg Manado ke Kementerian Kesehatan RI dan Komisi IX DPR RI. Hal ini setelah Komisi yang membidangi Kesera tersebut memdapatkan alasan kenapa pegawai menolak Outsorsing.

“Hasil dari dengar pendapat ini akan kita sampaikan ke Kementerian Kesehatan, dan akan memperjuangkan setidaknya ada penambahan quota untuk RSUP Prof Kandouw,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Louis Carlk Scrhamm

Namun begitu pihak RSUP Prof Kandouw juga berinisiatif untuk mengajukan usulan permohonan penambahan quota agar supaya bisa meyakinkan Komisi IX dan Kememtrian Kesehatan.”Kami berkomitmen memperjuangkan nasib 71 karyawan RSUP Kandou yang statusnya belum ada kepastian,” ujarnya.

Gelar rapat dengar pendapat bersama Pimpinan RSUP Kandou dan perwakilan pegawai, pada Selasa 13 Januari 2026.bermasalah setelah 71 Pegawai yang tidak lolos PPPK pada tahun 2025, mereka yang tidak lulus ini rata-rata sudah bekerja lebih dari enam tahun bahkan ada yang sudah mencapai 20 tahun. Alasan penolakan, mereka sudah bekerja sejak sebelum RSUP berstatus Badan Layanan Umum (BLU) Para karyawan ini menolak instruksu sepihak manajemen RSUP yang akan mengalihkan status mereka ke tenaga alih daya (outsourcing) Mereka berharap dapat diakomodir sebagai pegawai RSUP atau diprioritaskan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. “Kami tidak menerima karena di awal tahun diminta memasukkan lamaran ke perusahaan outsourcing dan batasnya hanya tiga hari,” ujar Lorens, perwakilan karyawan.

Katanya, apa yang dilakukan manajemen seperti tidak menghargai pengabdian mereka. Ia mengatakan lagi, sesuai aturan, yakni SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN seharusnya diusulkan menjadi P3K paruh waktu.”Bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” katanya.

Mereka menegaskan, jika alih daya tetap dipaksakan, maka seluruh hak normatif pegawai harus diselesaikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lainnya.(josh tiningki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,028 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

26 Jemaat GMIM di Manado Siap Sambut Peserta HAPSA PKB Sinode GMIM

19 Mei 2026 - 13:33 WITA

DPRD Sulut Sukses Mediasi Persoalan Buruh/ Pekerja Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang

18 Mei 2026 - 21:14 WITA

Kompetisi Edukatif DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Sukses Digelar di Manado Sebagai Kota Juara

16 Mei 2026 - 23:03 WITA

Kepsek SMA Negeri 1 Manado Jemmy Jermias Bersyukur 644 Siswa Lulus Dengan Kualitas Baik, 87 Diantaranya Lulus SNBP Tanpa Tes Masuk 13 PTN

15 Mei 2026 - 23:54 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie : 9 Siswa Masuk UI Lewat SNBP Tanpa Tes dan Dua Siswa Dapat Beasiswa Lanjut Kuliah di Canada dan Inggris

14 Mei 2026 - 08:53 WITA

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Sulut Masa Bakti 2026-2031, Pentingnya Soliditas dan Peningkatan Kompetensi Wartawan

13 Mei 2026 - 23:44 WITA

Trending di Manado