Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 16 Jan 2026 09:28 WITA ·

DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan


DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara akan membawa Aspirasi 71 pegawai RSUP Prof Kandou Malalayamg Manado ke Kementerian Kesehatan RI dan Komisi IX DPR RI. Hal ini setelah Komisi yang membidangi Kesera tersebut memdapatkan alasan kenapa pegawai menolak Outsorsing.

“Hasil dari dengar pendapat ini akan kita sampaikan ke Kementerian Kesehatan, dan akan memperjuangkan setidaknya ada penambahan quota untuk RSUP Prof Kandouw,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Louis Carlk Scrhamm

Namun begitu pihak RSUP Prof Kandouw juga berinisiatif untuk mengajukan usulan permohonan penambahan quota agar supaya bisa meyakinkan Komisi IX dan Kememtrian Kesehatan.”Kami berkomitmen memperjuangkan nasib 71 karyawan RSUP Kandou yang statusnya belum ada kepastian,” ujarnya.

Gelar rapat dengar pendapat bersama Pimpinan RSUP Kandou dan perwakilan pegawai, pada Selasa 13 Januari 2026.bermasalah setelah 71 Pegawai yang tidak lolos PPPK pada tahun 2025, mereka yang tidak lulus ini rata-rata sudah bekerja lebih dari enam tahun bahkan ada yang sudah mencapai 20 tahun. Alasan penolakan, mereka sudah bekerja sejak sebelum RSUP berstatus Badan Layanan Umum (BLU) Para karyawan ini menolak instruksu sepihak manajemen RSUP yang akan mengalihkan status mereka ke tenaga alih daya (outsourcing) Mereka berharap dapat diakomodir sebagai pegawai RSUP atau diprioritaskan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. “Kami tidak menerima karena di awal tahun diminta memasukkan lamaran ke perusahaan outsourcing dan batasnya hanya tiga hari,” ujar Lorens, perwakilan karyawan.

Katanya, apa yang dilakukan manajemen seperti tidak menghargai pengabdian mereka. Ia mengatakan lagi, sesuai aturan, yakni SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN seharusnya diusulkan menjadi P3K paruh waktu.”Bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” katanya.

Mereka menegaskan, jika alih daya tetap dipaksakan, maka seluruh hak normatif pegawai harus diselesaikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lainnya.(josh tiningki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,028 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kembangkan Literasi Bagi Anak Pesisir, Alumni Frasus 86 Manado Gelar Lomba Mewarnai dan Games di Mangruve Park Wori

23 Agustus 2026 - 12:11 WITA

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

DPRD Sulut Apresiasi Rencana Pusat: Guru P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh dan Berpeluang Ikut Seleksi ASN 2027

20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Unsrat Mewisuda 1.017 Sarjana S1, S2 Hingga S3, Gubernur Sulut Berikan Apresiasi Unsrat Komitmen Jaga Mutu Pendidikan

20 Agustus 2026 - 23:47 WITA

Trending di Manado