Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 7 Mei 2024 19:56 WITA ·

KPU Bolmut Umumkan Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Perorangan Di Pilkada Bolmut 2024


KPU Bolmut Umumkan Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Perorangan Di Pilkada Bolmut 2024 Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara mulai membuka tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Bolmut 2024. Selasa (07/05/2024).

Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024 di Kantor KPU Bolmut.

Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka tentang syarat dukungan itu harus dipenuhi para pasangan bakal calon.

Kalau jalur perseorangan masih dalam bentuk dukungan, prosesnya dari bakal calon ke calon. Baru proses pencalonan nanti ke syarat pencalonan. Administrasi dukungan dalam bentuk KTP dan KK,” jelasnya.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolmut Tahun 2024,” pungkasnya.

Lebih lengkapnya ada dalam Pengumuman : Nomor : 276/PL.02.2-Pu/7108/2024 Tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.

Berdasarkan Ketentuan : Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 dimulai pada tanggal 8 Mei s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 95765;

2. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 373 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024;

3. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari:

a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perserangan menggunakan formulir Model : B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;

b. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;

c. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung menggunakan Formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan /atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau
status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung. Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

4. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA;

5. Informasi lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145 (Sdr. Andy Wardhana).

Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Dikeluarkan di Boroko Pada Tanggal 5 Mei 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tertanda dan cap Zamaludin Djuka.

Artikel ini telah dibaca 1,249 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Ke 9 Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Bolmong Utara Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Bintauna

28 Februari 2026 - 00:34 WITA

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Trending di Bolmut