Reporter :Dance Henukh
Sulutnews.com, Rote Ndao — Terkait isu yang berkembang soal dugaan pembatasan wartawan saat kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 22 Mei 2026, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Rominson Laapen, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut Paspampres melarang wartawan meliput itu tidaklah benar.
Menurut penjelasannya, kunjungan Wapres ke Rote Ndao sama sekali tidak dibatasi bagi awak media. “Yang benar, saat sudah berada di lokasi kegiatan, memang ada pengaturan batas tempat. Itu hal biasa dalam setiap kunjungan pejabat tinggi negara,” ujarnya.
Rominson menjelaskan, batasan tersebut semata untuk ketertiban dan keamanan, bukan untuk menghalangi tugas pers. Protokol sudah menyiapkan tempat khusus yang layak agar jurnalis tetap bisa meliput seluruh rangkaian kegiatan dengan baik.
“Jadi sekali lagi: bukan membatasi atau menghalangi jurnalis, tapi hanya mengatur posisi liputan. Semua tetap berhak melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Rominson Laapen saat dikonfirmasi langsung pada hari pelaksanaan kegiatan.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan keraguan publik terjawab. Prinsipnya: akses informasi tetap terbuka, pengamanan tetap terjaga, dan tugas wartawan tetap berjalan sebagaimana mestinya.






