Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Internasional · 20 Mei 2026 17:19 WITA ·

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat


Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi  Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com.Rote Ndao – Mengusung prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao memiliki komitmen kuat memastikan setiap jengkal tanah milik masyarakat memiliki dokumen yang sah, terhindar dari risiko sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang menjamin masa depan untuk generasi mendatang.

Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan dorongan aktif kepada seluruh warga agar mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta sistem administrasi pertanahan yang tertib dan teratur di seluruh wilayah Rote Ndao.

Penerbitan sertipikat tanah dilakukan melalui mekanisme Pemberian Hak, yaitu tindakan hukum administrasi negara yang sah dan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui proses ini, negara memberikan pengakuan resmi atas hak kepemilikan, baik atas tanah negara maupun tanah pihak lain, kepada pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Bentuk hak yang diberikan meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, hingga Hak Pakai yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan diakui secara nasional.

Seluruh rangkaian pelayanan ini berpijak pada dasar hukum yang jelas dan kokoh, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Rote Ndao. Landasannya dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga peraturan terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

“Melalui proses yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” ungkap pihak Kantah Rote Ndao dalam keterangannya.

Bagi warga yang ingin mengurus kepemilikan lahannya, prosedurnya mudah dan terbuka. Cukup datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengikuti lima tahapan resmi, yaitu: pengajuan permohonan di loket, pengukuran batas dan luas tanah, pemeriksaan kelengkapan data fisik serta hukum, penerbitan Surat Keputusan, hingga tahap akhir pembukuan dan pencetakan sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Artikel ini telah dibaca 1,313 kali

Baca Lainnya

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi

20 Mei 2026 - 17:02 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Sudah Saatnya Kapolres dan Jajaran Menegakkan Hukum Tidak Tebang Pilih Terhadap Penimbun BBM Bersubsidi di Rote Ndao

20 Mei 2026 - 09:41 WITA

Trending di Internasional