Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Internasional · 20 Mei 2026 17:19 WITA ·

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat


Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi  Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com.Rote Ndao – Mengusung prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao memiliki komitmen kuat memastikan setiap jengkal tanah milik masyarakat memiliki dokumen yang sah, terhindar dari risiko sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang menjamin masa depan untuk generasi mendatang.

Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan dorongan aktif kepada seluruh warga agar mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta sistem administrasi pertanahan yang tertib dan teratur di seluruh wilayah Rote Ndao.

Penerbitan sertipikat tanah dilakukan melalui mekanisme Pemberian Hak, yaitu tindakan hukum administrasi negara yang sah dan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui proses ini, negara memberikan pengakuan resmi atas hak kepemilikan, baik atas tanah negara maupun tanah pihak lain, kepada pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Bentuk hak yang diberikan meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, hingga Hak Pakai yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan diakui secara nasional.

Seluruh rangkaian pelayanan ini berpijak pada dasar hukum yang jelas dan kokoh, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Rote Ndao. Landasannya dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga peraturan terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

“Melalui proses yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” ungkap pihak Kantah Rote Ndao dalam keterangannya.

Bagi warga yang ingin mengurus kepemilikan lahannya, prosedurnya mudah dan terbuka. Cukup datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengikuti lima tahapan resmi, yaitu: pengajuan permohonan di loket, pengukuran batas dan luas tanah, pemeriksaan kelengkapan data fisik serta hukum, penerbitan Surat Keputusan, hingga tahap akhir pembukuan dan pencetakan sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Artikel ini telah dibaca 1,321 kali

Baca Lainnya

Pemilik Lahan di Kawasan Industri Garam Dukung Penuh Pembangunan K-SIGN Tahap Dua

13 Juni 2026 - 06:04 WITA

*Kolaborasi Inklusif Masyarakat Rote dalam Mendukung Program Strategis Nasional K-SIGN*

12 Juni 2026 - 16:18 WITA

Kolaborasi Bupati Rote Ndao dan Masyarakat Dukung Program Strategis Nasional K-SIGN

12 Juni 2026 - 16:10 WITA

Tanpa Kabar Menyapa Teman-teman : Isak Totu Mantan Wartawan TIMEX Telah Pergi Untuk Selamanya

12 Juni 2026 - 01:04 WITA

Disaksikan Wawaii Richard Sualang, Sintya Bojoh Kukuhkan Hut Kamrin Sebagai Ketua Pokja PWI Manado

12 Juni 2026 - 00:09 WITA

Dugaan Menipu Rp50 Juta: Andre Elim Akan Dilaporkan ke Pimpinan Daerah dan Kepolisian

11 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di Entertainment