Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 20 Mei 2026 17:19 WITA ·

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat


Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi  Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com.Rote Ndao – Mengusung prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao memiliki komitmen kuat memastikan setiap jengkal tanah milik masyarakat memiliki dokumen yang sah, terhindar dari risiko sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang menjamin masa depan untuk generasi mendatang.

Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan dorongan aktif kepada seluruh warga agar mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta sistem administrasi pertanahan yang tertib dan teratur di seluruh wilayah Rote Ndao.

Penerbitan sertipikat tanah dilakukan melalui mekanisme Pemberian Hak, yaitu tindakan hukum administrasi negara yang sah dan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui proses ini, negara memberikan pengakuan resmi atas hak kepemilikan, baik atas tanah negara maupun tanah pihak lain, kepada pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Bentuk hak yang diberikan meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, hingga Hak Pakai yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan diakui secara nasional.

Seluruh rangkaian pelayanan ini berpijak pada dasar hukum yang jelas dan kokoh, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Rote Ndao. Landasannya dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga peraturan terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

“Melalui proses yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” ungkap pihak Kantah Rote Ndao dalam keterangannya.

Bagi warga yang ingin mengurus kepemilikan lahannya, prosedurnya mudah dan terbuka. Cukup datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengikuti lima tahapan resmi, yaitu: pengajuan permohonan di loket, pengukuran batas dan luas tanah, pemeriksaan kelengkapan data fisik serta hukum, penerbitan Surat Keputusan, hingga tahap akhir pembukuan dan pencetakan sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Artikel ini telah dibaca 1,324 kali

Baca Lainnya

KLARIFIKASI TERBARU! ASISTEN I PETSON HANGGE AKUI UANG Rp40 JUTA, DISEBUT HASIL KESEPAKATAN DAN TERTUANG DALAM PROPOSAL

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

RESES II MIKAEL MANU WARGA OELASIN DESAK PEMBANGUNAN JALAN, DINAMO CELUP HINGGA BIBIT TERNAK

11 Agustus 2026 - 13:46 WITA

MELEDAK! UANG Rp40 JUTA KINI DIKLARIFIKASI

11 Agustus 2026 - 10:21 WITA

MELEDAK! PROPOSAL EXPO ROTE NDAO KEMBALI DISOROT — DUGAAN Rp40 JUTA BERKEDOK “SUMBANGAN” MUNCUL

11 Agustus 2026 - 08:58 WITA

VIRAL LAGI! PROPOSAL EXPO ROTE NDDAO DIDUGA MUNCUL, RP40 JUTA DISEBUT MENGALIR KE ASISTEN I PETSON HANGGE

11 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Reses II Memanas! MIKAEL MANU Turun Lansung Ke Desa Dolasi, Warga Bongkar Segudang Aspirasi DESIL Dipersoalkan, Embung Hingga Jalan Lingkar Selatan Diminta!

11 Agustus 2026 - 08:13 WITA

Trending di Internasional