Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

News · 20 Mei 2026 17:02 WITA ·

Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi


Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com — ROTE NDAO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong seluruh masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib dan teratur di wilayah Rote Ndao.

Penerbitan sertipikat tanah melalui mekanisme Pemberian Hak merupakan tindakan hukum administrasi yang sah dan dilakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui proses ini, negara memberikan pengakuan hak atas tanah, baik itu berasal dari tanah negara maupun tanah pihak lain, kepada pemohon yang telah memenuhi syarat. Bentuk hak yang diberikan meliputi Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga Hak Pakai yang memiliki kekuatan hukum kuat.

Seluruh rangkaian proses tersebut dilandasi oleh dasar hukum yang jelas dan kuat, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Landasannya dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga peraturan terbaru seperti PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

“Melalui proses yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” ungkap pihak Kantah Rote Ndao dalam keterangannya.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus kepemilikan lahannya, cukup datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengikuti lima tahapan resmi: mulai dari pengajuan permohonan di loket, pengukuran batas dan luas tanah, pemeriksaan kelengkapan data fisik maupun hukum, penerbitan Surat Keputusan, hingga tahap akhir pembukuan dan pencetakan sertipikat.

Mengusung prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantah Rote Ndao berkomitmen memastikan setiap jengkal tanah milik masyarakat memiliki dokumen yang sah, terhindar dari sengketa, dan memberikan kepastian untuk generasi mendatang.

Artikel ini telah dibaca 1,043 kali

Baca Lainnya

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Yani Soru Pelaku Perekrutan Diamankan, Sembilan Calon Pekerja Dihindarkan dari Jalur Ilegal

28 Juni 2026 - 08:43 WITA

Dubes RI Australia Potensi Garam Rote Ndao Jadi Magnet Investor Asing

27 Juni 2026 - 16:39 WITA

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Serahkan 471 SK PPPK Paruh Waktu

27 Juni 2026 - 16:02 WITA

Bupati Paulus Henuk Sambut Bapa Ibrahim Agustinus Meda Dengan Rencana Pengembangan Tambak Garam di Pukuafu

27 Juni 2026 - 15:52 WITA

Mardiono Bertugas di Polda NTT, Henry Eko Pimpin Rote Ndao: Penyegaran demi Keamanan Ujung Selatan Indonesia

27 Juni 2026 - 11:41 WITA

Trending di Internasional