Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com . Rote Ndao – Penerbitan sertipikat tanah melalui pemberian hak adalah tindakan hukum administrasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah negara maupun tanah milik pihak lain.” Bentuk hak yang diberikan meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, serta jenis hak atas tanah lainnya.
“Di Kabupaten Rote Ndao, layanan ini diselenggarakan langsung oleh Kantor Pertanahan setempat, dengan semangat mewujudkan perlindungan hak, kepastian hukum, dan tertibnya administrasi pertanahan bagi seluruh warga.
Proses penerbitan berjalan secara sistematis dalam lima tahapan yang jelas:
Pertama, Pengajuan Permohonan, di mana pemohon menyerahkan berkas lengkap yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Kedua, Pengukuran dan Pemetaan, dilakukan petugas untuk menentukan batas pasti serta luas tanah secara akurat. Ketiga, Pemeriksaan Data, meliputi pengecekan keabsahan kondisi fisik tanah serta kelengkapan aspek hukumnya. Keempat, Penerbitan Surat Keputusan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah. Kelima, Pembukuan dan Pencetakan Sertipikat, sebagai langkah akhir yang menjadikan dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan hak yang resmi dan diakui negara.
Seluruh rangkaian proses ini berpijak pada dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hingga berbagai peraturan pelaksana terbaru yang berlaku.”Tegas Kakan.
Dengan sistem yang transparan, tertib, dan sesuai aturan perundang-undangan, penerbitan sertipikat tanah ini berhasil memberikan rasa aman, tenang, dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Rote Ndao dalam menjaga dan mengelola hak kepemilikan tanahnya.






