Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 20 Mei 2026 16:41 WITA ·

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao


Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com . Rote Ndao – Penerbitan sertipikat tanah melalui pemberian hak adalah tindakan hukum administrasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah negara maupun tanah milik pihak lain.” Bentuk hak yang diberikan meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, serta jenis hak atas tanah lainnya.

“Di Kabupaten Rote Ndao, layanan ini diselenggarakan langsung oleh Kantor Pertanahan setempat, dengan semangat mewujudkan perlindungan hak, kepastian hukum, dan tertibnya administrasi pertanahan bagi seluruh warga.

Proses penerbitan berjalan secara sistematis dalam lima tahapan yang jelas:
Pertama, Pengajuan Permohonan, di mana pemohon menyerahkan berkas lengkap yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Kedua, Pengukuran dan Pemetaan, dilakukan petugas untuk menentukan batas pasti serta luas tanah secara akurat. Ketiga, Pemeriksaan Data, meliputi pengecekan keabsahan kondisi fisik tanah serta kelengkapan aspek hukumnya. Keempat, Penerbitan Surat Keputusan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah. Kelima, Pembukuan dan Pencetakan Sertipikat, sebagai langkah akhir yang menjadikan dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan hak yang resmi dan diakui negara.

Seluruh rangkaian proses ini berpijak pada dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hingga berbagai peraturan pelaksana terbaru yang berlaku.”Tegas Kakan.

Dengan sistem yang transparan, tertib, dan sesuai aturan perundang-undangan, penerbitan sertipikat tanah ini berhasil memberikan rasa aman, tenang, dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Rote Ndao dalam menjaga dan mengelola hak kepemilikan tanahnya.

Artikel ini telah dibaca 1,091 kali

Baca Lainnya

Nekat! PT Genta & BP3MI Kirim PMI ke Malaysia Tanpa Rekom Disnakertrans

14 Juli 2026 - 18:29 WITA

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

Trending di Internasional