Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 20 Mei 2026 16:04 WITA ·

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain


Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com, TTS — Polemik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Seorang nasabah berinisial MEK merasa sangat dirugikan dan seolah diperlakukan tidak adil, setelah sepeda motor Honda Beat miliknya ditarik oleh PT Federal International Finance cabang TTU pada 30 April 2026. Padahal, ia hanya terlambat membayar angsuran selama satu bulan saja, dan kredit kendaraannya sudah tinggal beberapa bulan lagi menuju lunas.

Awalnya, penarikan itu ditulis sebagai bentuk penitipan sementara agar konsumen punya waktu menyiapkan dana. Namun, saat MEK sudah siap melunasi tunggakan dan ingin mengambil kembali kendaraannya, pihak perusahaan tidak mau mengembalikan motor tersebut. Sebaliknya, ia malah diarahkan ke dealer NSS Kefa untuk mengambil kendaraan lain, dengan syarat membuat perjanjian kredit baru menggunakan nama anggota keluarga atau orang lain.

“Saya hanya mau motor saya yang pertama dikembalikan, bukan diganti dengan kontrak baru. Tindakan ini sangat merugikan, tidak wajar, dan seolah mereka merasa kebal hukum,” tegas MEK dengan nada kecewa.

Karena hak-haknya sebagai konsumen tidak dihargai, MEK bersama kuasa hukumnya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres TTU agar diproses secara hukum. Kasus ini pun memicu pertanyaan publik mengenai prosedur yang benar, transparansi, serta perlindungan hukum bagi konsumen. Hingga berita ini dimuat, pihak perusahaan pembiayaan belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 1,226 kali

Baca Lainnya

Nekat! PT Genta & BP3MI Kirim PMI ke Malaysia Tanpa Rekom Disnakertrans

14 Juli 2026 - 18:29 WITA

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

Trending di Internasional