Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com, TTS — Polemik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Seorang nasabah berinisial MEK merasa sangat dirugikan dan seolah diperlakukan tidak adil, setelah sepeda motor Honda Beat miliknya ditarik oleh PT Federal International Finance cabang TTU pada 30 April 2026. Padahal, ia hanya terlambat membayar angsuran selama satu bulan saja, dan kredit kendaraannya sudah tinggal beberapa bulan lagi menuju lunas.
Awalnya, penarikan itu ditulis sebagai bentuk penitipan sementara agar konsumen punya waktu menyiapkan dana. Namun, saat MEK sudah siap melunasi tunggakan dan ingin mengambil kembali kendaraannya, pihak perusahaan tidak mau mengembalikan motor tersebut. Sebaliknya, ia malah diarahkan ke dealer NSS Kefa untuk mengambil kendaraan lain, dengan syarat membuat perjanjian kredit baru menggunakan nama anggota keluarga atau orang lain.
“Saya hanya mau motor saya yang pertama dikembalikan, bukan diganti dengan kontrak baru. Tindakan ini sangat merugikan, tidak wajar, dan seolah mereka merasa kebal hukum,” tegas MEK dengan nada kecewa.
Karena hak-haknya sebagai konsumen tidak dihargai, MEK bersama kuasa hukumnya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres TTU agar diproses secara hukum. Kasus ini pun memicu pertanyaan publik mengenai prosedur yang benar, transparansi, serta perlindungan hukum bagi konsumen. Hingga berita ini dimuat, pihak perusahaan pembiayaan belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.






