Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com, Rote Ndao — Kejadian mencolok terjadi dalam persiapan kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Rote Ndao yang diagendakan pada Jumat, 22 Mei 2026. Rominson I. Laapen, SH selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, secara sepihak membatasi kehadiran wartawan dan awak media untuk meliput kegiatan kunjungan pejabat tinggi negara tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh media pada Kamis, 21 Mei 2026, Rominson Laapen membela tindakannya dengan berdalih mendapat perintah dari pihak Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres). “Iya benar, Paspampres minta wartawan atau media lokal dibatasi saat meliput kegiatan Wapres Gibran,” ujarnya tegas.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar sekaligus kekecewaan di kalangan jurnalis dan masyarakat. Rominson Laapen dinilai tidak memahami hak serta tugas jurnalis yang telah dilindungi undang-undang. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan: mengapa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menempatkan pejabat yang belum memahami aturan dasar mengenai kebebasan pers dan tugas wartawan?
Perlu diketahui, tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pembatasan atau pelarangan peliputan tanpa alasan yang jelas, sah, dan tertulis dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi kebebasan pers. Padahal, prosedur yang benar seharusnya dilakukan melalui koordinasi resmi jauh sebelumnya bersama Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Protokol, bukan dengan cara membatasi hak wartawan secara sepihak.
Tindakan yang dilakukan Rominson Laapen ini dinilai tidak tepat dan justru mencoreng citra pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, tepat di momen kunjungan pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi kesempatan untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat.






