Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Internasional · 21 Mei 2026 22:20 WITA ·

Batasi Wartawan Meliput Kunjungan Wapres, Berdalih Perintah Paspampres, Kata Rominson Laapen


Batasi Wartawan Meliput Kunjungan Wapres, Berdalih Perintah Paspampres, Kata Rominson Laapen Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com, Rote Ndao — Kejadian mencolok terjadi dalam persiapan kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Rote Ndao yang diagendakan pada Jumat, 22 Mei 2026. Rominson I. Laapen, SH selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, secara sepihak membatasi kehadiran wartawan dan awak media untuk meliput kegiatan kunjungan pejabat tinggi negara tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh media pada Kamis, 21 Mei 2026, Rominson Laapen membela tindakannya dengan berdalih mendapat perintah dari pihak Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres). “Iya benar, Paspampres minta wartawan atau media lokal dibatasi saat meliput kegiatan Wapres Gibran,” ujarnya tegas.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar sekaligus kekecewaan di kalangan jurnalis dan masyarakat. Rominson Laapen dinilai tidak memahami hak serta tugas jurnalis yang telah dilindungi undang-undang. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan: mengapa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menempatkan pejabat yang belum memahami aturan dasar mengenai kebebasan pers dan tugas wartawan?

Perlu diketahui, tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pembatasan atau pelarangan peliputan tanpa alasan yang jelas, sah, dan tertulis dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi kebebasan pers. Padahal, prosedur yang benar seharusnya dilakukan melalui koordinasi resmi jauh sebelumnya bersama Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Protokol, bukan dengan cara membatasi hak wartawan secara sepihak.

Tindakan yang dilakukan Rominson Laapen ini dinilai tidak tepat dan justru mencoreng citra pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, tepat di momen kunjungan pejabat tinggi negara yang seharusnya menjadi kesempatan untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 89 kali

Baca Lainnya

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Wujudkan Transparansi, Kantah Rote Ndao Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Lewat Jalur Resmi

20 Mei 2026 - 17:02 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Kepolisian