MINAHASA|SULUTNEWS.COM– TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II opsnal Bripka Surya, berhasil mengamankan terduga pelaku cabul terhadap gadis remaja yang terjadi di Kabupaten Minahasa, pada Bulan Juli 2022.
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa. SIK, melalui Kasat reskrim AKP. Edi Susanto, S.Sos. kepada Media ini dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
Terduga pelaku yang telah beristri ini, adalah seorang pria berinisial KR (27), Warga Desa Tumaratas satu Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa,’’ ujar AKP. Edi Susanto, Senin (10/4/2023) malam. “Sedangkan korban seorang perempuan berumur 17 tahun,’’ ucapnya.
Lanjut AKP. Edi Susanto, sesuai laporan yang ada, terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada Bulan Juli 2022, sampai korban mengandung dan sudah melahirkan sekitar 2 minggu lalu.
“Merasa tak terima dari pihak keluarga korban melaporkan terduga pelaku ke SPKT Polres Minahasa.
Adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II opsnal Bripka Surya, langsung melakukan upaya penyelidikan dan langsung bergerak menuju ke rumah dari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP. Edi Susanto.
(**/arp)







