Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 13 Jul 2026 12:16 WITA ·

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau


DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com.Rote Ndao — Respon tegas dan cepat akhirnya datang dari lembaga legislatif. Menyusul memilukan kematian Agustinus Dominggus Mau (44 tahun 9 bulan), warga Desa Fatelilo yang menghembuskan napas terakhir tepat pukul 07.50 WITA pada Senin, 13 Juni 2026 di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a, DPRD Kabupaten Rote Ndao melalui Komisi II yang membidangi kesehatan langsung bergerak. Ketua Komisi II Mersi Mooy bersama sejumlah anggota komisi secara resmi mengeluarkan panggilan tertulis, memerintahkan seluruh pimpinan dan pihak terkait di RSUD Ba’a untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus pada hari Selasa besok, 14 Juli 2026, guna mempertanggungjawabkan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi.

Fakta yang menjadi dasar panggilan itu sangat pedas dan sulit diterima akal sehat. Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sudah dijamin tegas oleh undang‑undang, namun di RSUD Ba’a nyawa manusia justru diperlakukan lebih murah dan dijadikan barang tawar. Agustinus Mau bukan meninggal karena penyakitnya sudah di luar batas kemampuan medis, melainkan mati karena jalan keselamatannya sengaja ditutup rapat oleh pihak rumah sakit sendiri. Bukti paling kuat ada di tangan keluarga: surat rujukan resmi ke Rumah Sakit Johanes Kota Kupang sudah ada, sah, dan dikeluarkan langsung oleh dokter RSUD Ba’a, yang isinya dengan jelas mengakui kondisi pasien sudah sangat kritis dan wajib segera mendapatkan penanganan lebih lanjut di fasilitas yang lebih lengkap.

Namun apa yang terjadi setelah surat itu terbit justru menjadi bukti kelalaian yang berujung maut. Begitu keluarga meminta fasilitas ambulans untuk segera berangkat, muncullah beragam alasan yang silih berganti dan tidak pernah konsisten: dikatakan kendaraan sedang dipakai, lalu berubah alasan mesin mengalami kerusakan, kemudian dialihkan lagi pada urusan administrasi yang dikatakan belum lengkap. Semua itu ternyata hanya kedok belaka. Setelah ditelusuri, akar dari segala penghambatan itu ternyata hanya satu hal yang sangat sepele namun berakibat fatal: biaya penggunaan ambulans belum dilunasi. Berulang kali keluarga memohon belas kasihan, memohon kemanusiaan didahulukan, berjanji akan melunasi segala biaya sesampainya nanti atau di kemudian hari, namun permohonan itu ditolak mentah‑mentah. Waktu yang paling berharga bagi nyawa manusia terus berlalu sia‑sia, sampai akhirnya napas Agustinus Mau berhenti juga di tempat yang sama, saat surat rujukan keselamatan itu masih tergenggam erat namun sudah tidak ada gunanya lagi.

Merespons laporan mendalam dan kepahitan keluarga besar Mau yang sampai ke telinga anggota dewan, Ketua Komisi II DPRD Rote Ndao Mersi Mooy menyampaikan sikap yang sangat tegas tanpa tedeng aling‑aling. Menurutnya, apa yang dialami Agustinus Mau bukan sekadar kasus keterlambatan pelayanan biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan penyimpangan nyata dari prinsip dasar pelayanan kesehatan, yang menempatkan urusan uang dan administrasi jauh di atas nyawa manusia.

“Kami dari Komisi II DPRD Rote Ndao sudah memantau dan menerima laporan lengkap soal kematian Agustinus Mau. Apa yang dilakukan pihak RSUD Ba’a sangat tidak manusiawi dan sama sekali tidak beralasan. Surat rujukan mereka sendiri yang terbitkan, artinya mereka tahu betul pasien dalam bahaya besar, tapi merekalah yang kemudian memutus akses keselamatan hanya gara‑gara biaya ambulans. Berbagai alasan yang mereka kemukakan itu jelas‑jelas hanya alasan‑alasan rekayasa untuk menunda. Itu tindakan yang tidak bisa kami biarkan berlalu begitu saja. Oleh karena itu, besok Selasa tanggal 14 Juli 2026, kami panggil seluruh pimpinan RSUD Ba’a hadir dalam Rapat Dengar Pendapat khusus. Mereka harus menjelaskan semuanya di hadapan kami selaku wakil rakyat, dari awal sampai akhir, tidak boleh ada yang ditutup‑tutupi. Kami mau tahu siapa yang berwenang mengambil keputusan menghalangi keberangkatan itu, apa dasar aturan yang dipakai, dan mengapa rasa kemanusiaan sama sekali tidak muncul saat nyawa seseorang sedang melayang,” tegas Mersi Mooy di sela‑sela kesibukannya, didampingi sejumlah anggota Komisi II lainnya.

Lebih lanjut Mersi Mooy menegaskan, kehadiran DPRD dalam kasus ini adalah wujud tanggung jawab moral dan konstitusional untuk membela hak warga negara, khususnya mereka yang berasal dari desa‑desa terpencil seperti Desa Fatelilo, yang sering kali berada di posisi lemah dan tidak berdaya berhadapan dengan institusi pelayanan publik. Rapat besok bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah awal untuk memastikan ada pertanggungjawaban hukum, etika, maupun disiplin yang jelas dari setiap pihak yang bersalah. Komisi II juga akan menelusuri apakah kejadian ini merupakan kasus tunggal atau justru menjadi pola buruk yang sudah lama berjalan di RSUD Ba’a namun selama ini tidak pernah terungkap ke permukaan.

“Undang‑undang Kesehatan sudah sangat jelas mengatakan, dalam kondisi kegawatdaruratan, pertolongan wajib diberikan secepatnya dan tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun, baik itu alasan biaya maupun administrasi. Aturan itu diinjak‑injak habis‑habisan dalam kasus ini. Penyakit tidak membunuh Agustinus Mau, tapi kelalaian dan kekakuan hati pihak rumah sakitlah yang merenggut nyawanya. Lewat RDP besok, kami pastikan semuanya terungkap terang benderang. Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang bermain‑main dengan nyawa warga Rote Ndao. Apa pun hasil pemeriksaan nanti, konsekuensinya harus tegas, supaya menjadi pelajaran sangat berharga bagi seluruh fasilitas kesehatan di daerah ini, supaya tidak pernah lagi ada keluarga lain yang harus menangis seperti keluarga besar Mau hari ini,” tambahnya dengan nada penuh ketegasan.

Bagi keluarga besar Mau, respon cepat dan sikap tegas dari DPRD Rote Ndao ibarat secercah harapan baru di tengah kepedihan mendalam yang masih mereka rasakan sampai hari ini. Selama ini mereka merasa sangat lemah dan sendirian berhadapan dengan sistem yang besar dan kaku, namun kini mereka merasa ada wakil rakyat yang benar‑benar mendengar jeritan hati mereka. Seruan mereka sejak awal sangat sederhana: bukan membalas dendam, melainkan menuntut keadilan dan kepastian bahwa nyawa manusia adalah hal paling utama yang harus dilindungi, bukan dikorbankan demi selembar uang atau tumpukan kertas administrasi.

Kini seluruh mata warga Rote Ndao tertuju pada gedung DPRD untuk hari Selasa besok. Panggilan resmi Komisi II itu menjadi bukti bahwa kasus kematian Agustinus Mau bukan sekadar berita sedih yang akan hilang ditelan waktu, melainkan sebuah titik balik penting untuk mengevaluasi total pelayanan kesehatan di daerah ini. Satu hal yang sudah pasti: DPRD sudah berdiri di garis terdepan, dan pihak RSUD Ba’a tidak lagi punya ruang untuk beralasan, berputar kata, maupun menutupi fakta. Besok, semuanya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, karena satu nyawa yang melayang sia‑sia itu terlalu mahal harganya untuk hanya diakhiri dengan diam dan kebisuan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Dinas ESDM NTT Terbitkan Izin Pertambangan Batu Gamping di Rote Ndao untuk CV Kuda Laut

7 Juli 2026 - 14:16 WITA

Trending di Ekonomi