Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com, Kupang 14 Juli 2026 — Secara terang‑terangan melanggar hukum, PT Genta Karya Sejahtera bersama BP3MI NTT nekat memberangkatkan CPMI inisial VSN ke Malaysia tanpa rekomendasi Disnakertrans Rote Ndao, padahal dokumen itu syarat mutlak. Keberangkatan ditolak keras Yerfon Nalle, yang sudah 10 tahun hidup bersama dan membesarkan anak usia 8 tahun. Berikut kesalahan fatal disertai kutipan langsung yang menguatkan segala pelanggaran itu:
KESALAHAN FATAL PT GENTA KARYA SEJAHTERA
1. Langgar UU secara nyata
Berangkat tanpa rekom Disnakertrans Rote Ndao, padahal wajib menurut UU No.18 Tahun 2017, PerBP2MI No.9 Tahun 2020 dan Permenaker No.3 Tahun 2023. Tidak ada aturan baru yang menghapus kewajiban ini.
“Dari awal proses sampai berangkat, surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja itu memang tidak pernah ada. Pihak perusahaan malah bilang tidak perlu‑perlu, padahal kami cek di aturan justru itu yang paling utama,” ungkap Yerfon Nalle.
2. Tahu data cacat, malah dipaksa berangkat dengan janji bohong
Petugas perusahaan Meiske Adenaya Mbau alias Mis Ina sudah jelas tahu data KTP dan paspor VSN tidak sinkron serta sering berubah‑ubah, tapi tetap dipaksakan jalan.
“Dia bilang ke saya, ‘Tenang saja Kak, data yang berantakan dan tidak cocok itu nanti kami yang urus dan selesaikan semuanya sampai selesai pas sudah di Kupang’. Tapi kenyataannya? Sampai istri saya terbang ke luar negeri, janji itu cuma omong kosong belaka, tidak ada satu pun yang diperbaiki,” tegas Yerfon.
3. Keuntungan bisnis di atas segalanya, tolak alasan darurat kemanusiaan
Tanggal 13 Juli 2026 Yerfon datang langsung minta pembatalan dengan alasan sangat mendesak: orang tua kandung VSN sakit keras, anak usia 8 tahun mogok sekolah total karena rindu ibu, dan kedua keluarga sedang siapkan pernikahan sah. Semua ditolak mentah‑mentah.
“Saya sudah bicara baik‑baik, saya sampaikan kondisi orang tua yang sedang kritis, anak di rumah tidak mau makan dan tidak mau masuk sekolah karena selalu cari ibunya. Tapi jawaban mereka hanya satu: proses sudah jalan, tidak bisa dibatalkan. Bagi mereka rupanya keuntungan uang jauh lebih berharga daripada nyawa dan perasaan keluarga,” keluhnya.
4. Injak hak suami dan anak seenaknya
Sudah diakui masyarakat, hidup bersama 10 tahun dan punya anak, tapi dengan mudah perusahaan menyatakan Yerfon bukan suami sah, hanya karena belum dicatat negara, lalu izin diganti sepihak hanya dari orang tua kandung.
“Sepuluh tahun kami tidur serumah, bangun serumah, besarkan anak sama‑sama, semua tetangga dan kampung tahu kami suami istri. Tapi cuma karena belum ada buku nikah negara, seketika itu juga saya dianggap orang asing yang tidak punya hak apa‑apa atas istri dan anak saya sendiri. Itu sangat menyakitkan,” ucapnya dengan suara bergetar.
KESALAHAN FATAL BP3MI — PELINDUNG YANG MALAH JADI PEMBENAR PELANGGARAN
1. Mediasi murni sepihak, putuskan paksa tetap berangkat
Di kantor BP3MI sendiri, keputusan diambil sepihak: VSN tetap harus berangkat. Seluruh alasan keluarga diabaikan habis‑habisan, keputusan 100% menguntungkan perusahaan.
“Saya berharap di BP3MI ada keadilan, tapi ternyata sama saja. Dari awal mereka sudah memihak perusahaan. Saya bicara panjang lebar soal nasib anak dan orang tua sakit, tapi kesimpulannya cuma satu: berangkat tetap jalan. Itu bukan mediasi, itu cuma cara meresmikan keputusan yang memang sudah mereka sepakati dari jauh hari,” kritik Yerfon.
2. Salah hukum total, klaim aturan berubah padahal tidak ada dasarnya sama sekali
Petugas BP3MI Jonas Bahan dengan tegas menyatakan aturan sudah berubah, sehingga rekom Disnakertrans tidak lagi dibutuhkan dan dinas daerah sudah tidak berhak mengeluarkannya.
“Boleh kaka, karena sekarang memang sudah ada perubahan regulasi. Perusahaan yang sudah dapat izin pusat bisa merekrut di mana saja tanpa harus lewat Dinas atau pemerintah daerah, jadi memang Disnakertrans sudah tidak berhak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk hal seperti ini,” jelas Jonas Bahan saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan itu langsung dibantah keras penggiat perlindungan PMI yang paham betul aturan mainnya:
“Apa yang disampaikan Bapak Jonas itu 100% salah dan tidak ada satu pun dasar hukumnya. Cek saja UU No.18/2017, PerBP2MI No.9/2020, Permenaker No.3/2023, semuanya tulis jelas: setiap calon PMI WAJIB punya rekomendasi dari Disnakertrans kabupaten/kota. Kalau sampai petugas BP3MI bicara begitu, berarti dia sama sekali tidak paham aturan utama tugasnya sendiri, atau memang sengaja memutarbalikkan hukum demi meloloskan pelanggaran,” tegas tokoh pemuda penggiat PMI yang enggan disebutkan namanya.
3. Meloloskan yang jelas‑jelas ilegal dan tidak memenuhi syarat
Rekom Disnakertrans kabupaten adalah dokumen rujukan nomor satu dalam seluruh proses verifikasi. BP3MI tahu betul dokumen itu tidak ada, data cacat parah, izin bermasalah, tapi tetap dinyatakan lengkap, syah dan sah diberangkatkan.
“Kami tahu semua kondisinya, kami sudah cek berkasnya. Tapi karena menurut aturan baru yang kami pegang rekomendasi daerah itu bukan lagi syarat mutlak, dan pemohon izin sudah diganti ke orang tua kandung yang sah secara administrasi, maka kami nyatakan memenuhi syarat untuk berangkat,” pungkas Jonas Bahan mempertahankan keputusan yang penuh kontroversi itu.





