Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 9 Jul 2026 21:40 WITA ·

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN


KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN Perbesar

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com, Kupang – Sengketa pertanahan sering berlarut lama karena menyangkut hak asal-usul, sejarah, dan ikatan keluarga. Surat Pernyataan Bersama No. 01/ATKI‑PARTNERS/PBKT/VII/2026 yang disusun ATKI & PARTNERS Law Firm kini menjadi tonggak kepastian hukum sekaligus berakhirnya konflik antara Keluarga Besar Benyamin dan Keluarga Besar Mbakit atas tanah seluas 170,55 hektare di Desa Lili Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Sejarah hak bermula pada tahun 1991, saat tanah tersebut berstatus Tanah Negara diberikan kepada PT Sasando lewat SK Gubernur NTT No. 226/1991 dan SK No. 540/124/HAT/1991 yang kemudian memicu perselisihan panjang. Titik terang datang pada tahun 2015: melalui SK Menteri ATR/BPN No. m‑145/KK.04/2015 dan keputusan BPN No. 733‑24/231/V/2015, hak PT Sasando dibatalkan secara mutlak, dan tanah tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada Keluarga Besar Benyamin.

Dokumen tahun 2026 ini menegaskan kesepakatan final:
Seluruh tanah menjadi hak milik dan pengelolaan bersama kedua keluarga
Drs. Jan Chr. Benyamin, M.Si. yang ditetapkan sebagai wakil sah sekaligus pemegang Hak penuh Guna Usaha selama 30 tahun terhitung 31 Desember 2023 dan Diberi wewenang penuh untuk mengelola dan membagi hak sesuai musyawarah bersama keluarga.

Secara hukum, dokumen ini menutup celah tafsir ganda dan klaim sepihak. Secara sosial, ia mengakhiri sengketa sekaligus memulihkan kerukunan. Ini bukti nyata: kepastian hukum dan perdamaian keluarga bisa berjalan beriringan, berlandaskan aturan negara dan penghormatan atas hak asal-usul tanah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Dinas ESDM NTT Terbitkan Izin Pertambangan Batu Gamping di Rote Ndao untuk CV Kuda Laut

7 Juli 2026 - 14:16 WITA

Dinas Pendidikan Tegaskan PIP Dijamin Tepat Guru Antar Rapor Agar Tahu Kebutuhan Nyata

6 Juli 2026 - 17:14 WITA

Derap Kuda HUS NDE’O 2026: DI Tasilo, Budaya Rote NdaoTidak Hanya Diceritakan, Tapi Di Hidupkan Kembali

6 Juli 2026 - 15:33 WITA

Selamat Ulang Tahun Anak Dance Henukh KE-6 Tahun🎉

6 Juli 2026 - 12:45 WITA

Trending di Entertainment