Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 9 Jul 2026 21:40 WITA ·

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN


KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN Perbesar

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com, Kupang – Sengketa pertanahan sering berlarut lama karena menyangkut hak asal-usul, sejarah, dan ikatan keluarga. Surat Pernyataan Bersama No. 01/ATKI‑PARTNERS/PBKT/VII/2026 yang disusun ATKI & PARTNERS Law Firm kini menjadi tonggak kepastian hukum sekaligus berakhirnya konflik antara Keluarga Besar Benyamin dan Keluarga Besar Mbakit atas tanah seluas 170,55 hektare di Desa Lili Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Sejarah hak bermula pada tahun 1991, saat tanah tersebut berstatus Tanah Negara diberikan kepada PT Sasando lewat SK Gubernur NTT No. 226/1991 dan SK No. 540/124/HAT/1991 yang kemudian memicu perselisihan panjang. Titik terang datang pada tahun 2015: melalui SK Menteri ATR/BPN No. m‑145/KK.04/2015 dan keputusan BPN No. 733‑24/231/V/2015, hak PT Sasando dibatalkan secara mutlak, dan tanah tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada Keluarga Besar Benyamin.

Dokumen tahun 2026 ini menegaskan kesepakatan final:
Seluruh tanah menjadi hak milik dan pengelolaan bersama kedua keluarga
Drs. Jan Chr. Benyamin, M.Si. yang ditetapkan sebagai wakil sah sekaligus pemegang Hak penuh Guna Usaha selama 30 tahun terhitung 31 Desember 2023 dan Diberi wewenang penuh untuk mengelola dan membagi hak sesuai musyawarah bersama keluarga.

Secara hukum, dokumen ini menutup celah tafsir ganda dan klaim sepihak. Secara sosial, ia mengakhiri sengketa sekaligus memulihkan kerukunan. Ini bukti nyata: kepastian hukum dan perdamaian keluarga bisa berjalan beriringan, berlandaskan aturan negara dan penghormatan atas hak asal-usul tanah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 1,354 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Resmi Tunjuk Daniel Welhelmus Nalle sebagai Plt Sekda Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 23:24 WITA

Diserbu Anak-Anak di Samping Stand PERS! Momen Hangat Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Tuai Haru di Pameran HUT RI ke-81

2 Agustus 2026 - 22:45 WITA

Dibimbing Dua Tokoh Pers, Endang Sidin dan Arkimes Molle! Stand PERS Perdana di HUT RI ke-81 Rote Ndao Jadi Tonggak Baru Demokrasi

2 Agustus 2026 - 17:26 WITA

Bos BM Juara Satu Tiga Naga Cup 2026, Bukti Kebangkitan Futsal Usia Dini di Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Paulus Henuk Bupati Rote Ndao UMKM Harus Naik Kelas, HUT Ke-81 RI Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

2 Agustus 2026 - 07:50 WITA

Keakraban Bupati Rote Ndao Bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur NTT Warnai Panen Garam Nasional

30 Juli 2026 - 16:41 WITA

Trending di News