Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bolmut · 14 Jan 2025 18:51 WIB ·

Tunjangan Hari Raya & Gaji Ke 13 Pemkab Bolmut Yang Tertunda Akan Dibayarkan Awal Puasa Ramadhan 2025


Tunjangan Hari Raya & Gaji Ke 13 Pemkab Bolmut Yang Tertunda Akan Dibayarkan Awal Puasa Ramadhan 2025 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Darwin Muksin, S.Sos.,MM melalui Plh. Sekda Dr. Hi. Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si, menyampaikan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkapnya dalam ruangannya, Kantor Bupati Bolmong Utara, pada Selasa (14/01/2025).

Tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sudah diterima dari Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Desember 2024 tahun kemarin.

“Kendala yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun 2024 karena terlambatnya pengesahan penetapan APBDP Bolmong Utara 2024.” ungkap Maloho

Tak hanya PNS, kelompok PPPK juga mendapat THR sesuai aturan perundangan yang berlaku. Seperti diketahui, lebaran Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang.

Menurut Plt Kaban Pengelola Keuangan Daerah Aroman Talibo, ST, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sementara itu, untuk guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru yang dibayarkan per bulan,” tutur Aroman Talibo. *** GG

Artikel ini telah dibaca 2,617 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirgahayu Harla NU Ke 102 Tahun 2025

7 Februari 2025 - 10:35 WIB

Apakah ada bedanya KUHP di Gakkumdu dan KUHP di Polres Bolmong Utara ?

5 Februari 2025 - 02:05 WIB

Rapat Evaluasi Badan ADHOC Pilkada 2024 di Bolangitang Timur

23 Januari 2025 - 22:45 WIB

Kepala Daerah Hasil Pilkada Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari 2025

22 Januari 2025 - 17:09 WIB

Mengapa MK Menghapus Ambang Batas Presidential Threshold ?

21 Januari 2025 - 23:46 WIB

Keindahan Destinasi Wisata Pantai Batu Pinagut Boroko Tahun 2025

19 Januari 2025 - 12:45 WIB

Trending di Bolmut