Bolmut, Sulutnews.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Darwin Muksin, S.Sos.,MM melalui Plh. Sekda Dr. Hi. Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si, menyampaikan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkapnya dalam ruangannya, Kantor Bupati Bolmong Utara, pada Selasa (14/01/2025).
Tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sudah diterima dari Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Desember 2024 tahun kemarin.
“Kendala yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun 2024 karena terlambatnya pengesahan penetapan APBDP Bolmong Utara 2024.” ungkap Maloho
Tak hanya PNS, kelompok PPPK juga mendapat THR sesuai aturan perundangan yang berlaku. Seperti diketahui, lebaran Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang.
Menurut Plt Kaban Pengelola Keuangan Daerah Aroman Talibo, ST, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sementara itu, untuk guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru yang dibayarkan per bulan,” tutur Aroman Talibo. *** GG