Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 14 Jan 2025 18:51 WITA ·

Tunjangan Hari Raya & Gaji Ke 13 Pemkab Bolmut Yang Tertunda Akan Dibayarkan Awal Puasa Ramadhan 2025


Tunjangan Hari Raya & Gaji Ke 13 Pemkab Bolmut Yang Tertunda Akan Dibayarkan Awal Puasa Ramadhan 2025 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Darwin Muksin, S.Sos.,MM melalui Plh. Sekda Dr. Hi. Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si, menyampaikan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkapnya dalam ruangannya, Kantor Bupati Bolmong Utara, pada Selasa (14/01/2025).

Tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sudah diterima dari Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Desember 2024 tahun kemarin.

“Kendala yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun 2024 karena terlambatnya pengesahan penetapan APBDP Bolmong Utara 2024.” ungkap Maloho

Tak hanya PNS, kelompok PPPK juga mendapat THR sesuai aturan perundangan yang berlaku. Seperti diketahui, lebaran Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang.

Menurut Plt Kaban Pengelola Keuangan Daerah Aroman Talibo, ST, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, inilah komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sementara itu, untuk guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru yang dibayarkan per bulan,” tutur Aroman Talibo. *** GG

Artikel ini telah dibaca 2,711 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut

21 Juli 2026 - 16:47 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H, Dimutasi Dari Ketua PT Kalsel Menjadi Ketua PT Jawa Tengah

15 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kejuaraan Dunia FIFA 2026 : Prediksi Inggris vs Argentina

14 Juli 2026 - 13:11 WITA

Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres, Bupati Sirajudin Lasena Berharap Kolabrasi dan Sinergitas Terus Terjaga

11 Juli 2026 - 19:39 WITA

Trending di Bolmut