Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 3 Mei 2025 02:01 WITA ·

Tindakan PHK Sepihak Oleh BIF Finance Bolmong Utara


Tindakan PHK Sepihak Oleh BIF Finance Bolmong Utara Perbesar

Kantor PT BFI Finance Tbk Kab. Bolmong Utara


Bolmut, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BFI Finance atau PT BFI Finance Indonesia Tbk, pada tanggal 6 Mei 2025 untuk membahas kasus pemecatan sepihak terhadap Hardi Popana, seorang karyawan tetap BFI Cabang Bolmut. Sabtu (03/05/2025).

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan beberapa perusahaan akhir-akhir ini kian ramai diperbincangkan. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam artian lain, harus ada alasan dibalik sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang benar adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) secara tegas menyatakan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Perusahaan harus terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/serikat pekerja untuk mencari kesepakatan sebelum memutuskan hubungan kerja. 

Kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menurut
Hardi Popana, pada awal dimutasi ke BFI Cabang Minahasa Selatan pada tanggal 3 Maret 2025, tanpa fasilitas dan tunjangan tempat tinggal.

– Ia hanya diberitahu bahwa penugasan tersebut bersifat sementara selama dua bulan dan akan kembali ke BFI Cabang Bolmut.

– Hardi meminta pihak BFI untuk mencantumkan kalimat dalam surat keterangan pemindahan yang menyatakan bahwa ia hanya diperbantukan dan akan kembali ke Bolmut setelah dua bulan, namun permintaannya tidak diindahkan.

– Pada 11 April 2025, Hardi dikeluarkan dari grup WhatsApp kantor dan absennya dinonaktifkan.

Dari perlakuan sewenang-wenang ini, Hardi Popana akan melakukan upaya mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak legislator dengan tujuan untuk mendengar alasan di balik pemecatan sepihak Hardi Popana oleh BFI Cabang Bolmut dan mencari solusi terkait permasalahan ini.


“Semoga RDP ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi saya, dan menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja,” ungkap Hardi Popana. *** GG/MAZN

Artikel ini telah dibaca 1,520 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Memberdayakan Ekonomi Kerakyatan, Diluncurkan Centra UMKM Wisata Pantai Batupinagut

16 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Kapolres Andhika Fitransyah Bersinergi Dengan Pengadilan Agama Boroko, Dorong Pelayanan Proses Hukum Aman & Berkeadilan

15 Agustus 2026 - 01:29 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Merestui dr. Reza Goma Melanjutkan Studi Dokter Spesial Jantung

13 Agustus 2026 - 13:44 WITA

Remaja 15 Tahun Alami Kecelakaan Tunggal di Persawahan Dalapuli Barat

13 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Pengukuhan DPD & DPC Srikandi Jaga Desa Se-Sulut

10 Agustus 2026 - 11:59 WITA

Apel Pagi & Gaktiblin Polres Bolmong Utara Perkuat Disiplin Serta Kesiapan Personel

10 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Trending di Bolmut