Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bolmut · 25 Mei 2023 06:11 WITA ·

Tersangka Baru Mark Up Tagihan Listrik Ditahan Kejari Bolmut


Tersangka Baru Mark Up Tagihan Listrik Ditahan Kejari Bolmut Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara mark up tarif listrik.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Eka Putra Polimpung, SH,MH, menetapkan kembali salah satu ASN Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara berinisial S sebagai tersangka terkait dugaan mark up tagihan listrik PLN Boroko. Kamis (25/05/2023).

Tersangka S dalam jabatannya sebagai bendahara Sekretariat Pemkab Bolmong Utara.

“Sebelumnya pelaku utama dan terdakwa lainnya sudah menjalani keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor Manado yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 2.096.642.929,”

Lanjutnya, kemungkinan masih ada tambahan tersangka baru, karena pihak Kejari Bolmut masih melakukan pendalaman kasus apakah akan ditemukan kembali alat bukti-bukti yang baru.

“Sampai saat ini masih terus di dalami pengembangan penuntutan kerugian negara para tersangka berikutnya,” ujarnya.

Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara terhadap tersangka S dengan Nomor: PRIN-01/P.1.19/Ft.1/05/2023 dan sejak tanggal 25 Mei 2023 tersebut di tahan dan di titip di Polres Bolmut.
(/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 4,091 kali

Baca Lainnya

Rapat Paripurna Propemperda 19 Ranperda Eksekutif & 5 Ranperda Inisiatif Tahun 2026 Resmi Ditetapkan ‎

28 April 2026 - 09:40 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Wakil Bupati Aditya Pontoh Membuka Resmi Latsar CPNS

27 April 2026 - 18:43 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Target Revisi UU Pemilu Rampung April 2027

24 April 2026 - 10:55 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Dorong Literasi Digital Lewat World Book Day 2026 di Bintauna

23 April 2026 - 12:27 WITA

Trending di Bolmut