Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 21 Jul 2026 16:47 WITA ·

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut


Screenshot Perbesar

Screenshot

Manado, Sulutnews.com – Pelaksanaan Kawin Massal dan Pencatatan Perkawinan dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 resmi berlangsung hari ini, berlokasi di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Selasa (21/07/2026).

Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi legalitas pernikahan bagi pasangan yang belum tercatat secara negara.

Screenshot

Fasilitasi mencakup penginapan bagi peserta dari luar Kota Manado, prosesi akad/pemberkatan, hingga penerbitan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP baru.

Persyaratan Kawin Masal Menyiapkan:

  1. KTP-EL
  2. Kartu Keluarga
  3. Pas Foto Gandeng 4×6 sebanyak 2 lembar
  4. Bagi Janda/Duda yang Cerai
    Mati melampirkan Akte
    Kematian.
  5. Bagi Janda/Duda yang Cerai
    Hidup melampirkan Akte
    Perceraian.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara  Samidin Korompot, S.STP, M.Si, turut hadir acara kawin masal, dalam kapasitas sebagai Pejabat Pencatatan Sipil sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


“Menjadi saksi pengantin laki-laki Gubernur Sulawesi Utara adalah Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E, dan saksi  pengantin perempuan ibu Kepala BKKBN Provinsi dr. Jeanny Yola Winokan, MAP, didampingi Sekretaris Perwakilan Lady D. Ante, S.Pd., MAP, beserta jajaran, bersama Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara.” ungkap Samidin Korompot.

Tujuan utama diadakannya kawin massal dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara adalah untuk memfasilitasi dan mengesahkan pernikahan warga secara hukum negara, sehingga pasangan memiliki dokumen resmi seperti akta nikah.

Kehadiran gubernur dan jajaran pemerintah daerah Sulawesi Utara bertujuan untuk:

  • Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak dasar bagi keluarga dan anak-anak di masa depan.
  • Membantu masyarakat yang kurang mampu atau yang sebelumnya belum memahami persyaratan dan administrasi catatan sipil.
  • Bukti kehadiran negara secara langsung dalam melayani masyarakat.

Acara pencatatan perkawinan massal ini rutin difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulut setiap tahun anggaran melalui program nikah gratis, seperti yang pernah diselenggarakan di Graha Gubernuran Bumi Beringin dan Kantor Gubernur Sulut. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,671 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H, Dimutasi Dari Ketua PT Kalsel Menjadi Ketua PT Jawa Tengah

15 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kejuaraan Dunia FIFA 2026 : Prediksi Inggris vs Argentina

14 Juli 2026 - 13:11 WITA

Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres, Bupati Sirajudin Lasena Berharap Kolabrasi dan Sinergitas Terus Terjaga

11 Juli 2026 - 19:39 WITA

Wakajati Sulut Mengingatkan Dalam Disposisi Surat Jangan Menulis Mainkan

7 Juli 2026 - 16:48 WITA

Trending di Advetorial