Bolmong Utara, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan kedua tersangka disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmong Utara, Elimanuel Lolongan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bolmong Utara, Frans Magnis kepada sejumlah wartawan. Selasa (21/07/2026).
”Kami Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Boltara) telah menetapkan 2 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024,” ujar Kasi Intel Elimanuel Lolongan.
Kasie Pidsus Frans Magnis, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan berinisial OFK, selaku Kepala Desa Huntuk, dan FU, yang menjabat sebagai operator kantor Desa Huntuk, sekaligus berperan sebagai penyedia.
Menurut penyidik Kejari Bolmong Utara, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah, dugaan penyimpangan dan penyalagunaan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878.
Selanjutnya, Kejari Bolmong Utara berpedoman pada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan terlebih dahulu melimpahkan penanganannya kepada Inspektorat Daerah untuk diselesaikan secara administratif.
Kata Frans Magnis, Kami pernah melimpahkan masalah ini ke inspektorat daerah untuk diselesaikan secara administrasi dan kepada tersangka sudah diberikan waktu, namun pada saat itu terlapor tidak ada itikad baik belum melakukan pengembalian selama 60 hari.
Setelah itu inspektorat daerah kembali melimpahkan kepada kami, untuk melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada hari ini kami telah menetapkan tersangka.
”Saat ini kami sudah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 46 orang saksi dalam proses penyidikan.” Ungkapnya dengan lugas.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, OFK dan FU langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
”Kedua tersangka dibawa untuk dititipkan di Ruang Tahanan Polres Bolmong Utara selama 20 hari.” pungkasnya. *** GG





