Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 22 Jul 2026 14:24 WITA ·

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD


Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan kedua tersangka disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmong Utara, Elimanuel Lolongan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bolmong Utara, Frans Magnis kepada sejumlah wartawan.  Selasa (21/07/2026).

”Kami Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Boltara) telah menetapkan 2 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024,” ujar Kasi Intel Elimanuel Lolongan.

‎Kasie Pidsus Frans Magnis, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan berinisial OFK, selaku Kepala Desa Huntuk, dan FU, yang menjabat sebagai operator kantor Desa Huntuk, sekaligus berperan sebagai penyedia.

Menurut penyidik Kejari Bolmong Utara, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah, dugaan penyimpangan dan penyalagunaan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878.

‎Selanjutnya, Kejari Bolmong Utara berpedoman pada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan terlebih dahulu melimpahkan penanganannya kepada Inspektorat Daerah untuk diselesaikan secara administratif.

‎Kata Frans Magnis, Kami pernah melimpahkan masalah ini ke inspektorat daerah untuk diselesaikan secara administrasi dan kepada tersangka sudah diberikan waktu, namun pada saat itu terlapor tidak ada itikad baik belum melakukan pengembalian selama 60 hari.

Setelah itu  inspektorat daerah kembali melimpahkan kepada kami, untuk melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada hari ini kami telah menetapkan tersangka.

‎”Saat ini kami sudah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 46 orang saksi dalam proses penyidikan.” Ungkapnya dengan lugas.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, OFK dan FU langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎”Kedua tersangka dibawa untuk dititipkan di Ruang Tahanan Polres Bolmong Utara selama 20 hari.” pungkasnya. *** GG

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut

21 Juli 2026 - 16:47 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H, Dimutasi Dari Ketua PT Kalsel Menjadi Ketua PT Jawa Tengah

15 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kejuaraan Dunia FIFA 2026 : Prediksi Inggris vs Argentina

14 Juli 2026 - 13:11 WITA

Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres, Bupati Sirajudin Lasena Berharap Kolabrasi dan Sinergitas Terus Terjaga

11 Juli 2026 - 19:39 WITA

Wakajati Sulut Mengingatkan Dalam Disposisi Surat Jangan Menulis Mainkan

7 Juli 2026 - 16:48 WITA

Trending di Advetorial