Bitung, Sulutnews.com – Upaya konkret mengakhiri persoalan warga keturunan Filipina-Sanger tanpa dokumen di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung kini mendapat angin segar.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung meluncurkan program penanganan awal Persons of the Philippines Descent (PPDs) melalui pendataan digital dan pemberian identitas sementara.
Kegiatan yang digelar di Lt 4, Kantor Wali Kota Bitung ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, hingga perwakilan Konsulat Jenderal(Konjen) Filipina.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pengukuhan Petugas Pembinaan 90 Desa Imigrasi (Desa Taat Status Keimigrasian/TASKIM), yang akan menjadi garda terdepan dalam mendorong kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di tingkat kelurahan/desa.
“Pembentukan Desa TASKIM dan Kick Off Penanganan Persons of Philippines Descent (PPDs) hari ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan langkah strategis dan kemanusiaan.
Melalui Desa TASKIM, kita wujudkan masyarakat yang taat hukum dan aktif dalam pengawasan orang asing.
Dan melalui penanganan PPDs, kita hadirkan kepastian hukum bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari hak-hak dasar.
Ini adalah cermin nyata komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Mari bersama-sama kita jadikan momen ini sebagai tonggak menuju tata kelola keimigrasian yang tertib, humanis, dan berkeadilan,” ujar Ramdhani.
Sementara, dalam wawancaranya, Vice konsul Filipina, Manfred Neale Manalo menegaskan komitmen negaranya untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan lintas batas ini.
Ia mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik acara ini, dan juga sangat menyambut baik pihak pemerintah Indonesia yang mulai mencoba mencari jalan keluar terkait masalah PPDS ini.
” Kami juga berharap agar kolaborasi antara Kantor wilayah direktorat jenderal imigrasi sulawesi utara di Manado dan pihak perwakilan Filipina di Manado dapat bekerjasama dalam menciptakan kesejahteraan dan kelayakan hidup bagi warga tanpa dokumen yang ada di Sulawesi utara dan sekitarnya terutama di Kota Bitung.”ujar Manalo.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Kakanwil Imigrasi Sulut, Ramdhani atas segalah upaya dan inisiasinya terutama dalam hal kecepatan proses penanganan awal PPDS ini terutama terkait semua dokumen dan persyaratan.
” Bahkan pendataan ini dilakukan by sistem sehingga lebih mudah untuk dikumpulkan informasinya.” Ujarnya.
Sementara, terkait langkah Konjen Filipina mengupayakan hal yang sama, ia menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan penganan selesai dalam waktu dekat.
” tapi kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dan kantor kami di Filipina. Sehingga pemerintah kami di Filipina dapat dengan cepat menyelesaikan verifikasi ini.” Tandas Manalo.
Dikesempatan yang sama, Wali Kota Bitung, diwakili oleh Asisten III, Benny Lontoh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyentuh langsung masyarakat akar rumput.
“Pemerintah Kota Bitung sangat mendukung program ini karena menyentuh persoalan dasar kemanusiaan.
Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Imigrasi terus diperkuat dalam mendata, mendampingi, dan menyelesaikan persoalan status kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Bitung,” ujarnya.
Diketahui, program ini memanfaatkan teknologi face recognition dan foto tiga sisi sebagai data biometrik.
Hasilnya akan digunakan untuk menerbitkan kartu identitas sementara sebelum diverifikasi oleh pihak Filipina.
Warga yang terbukti WNI akan diproses status kewarganegaraannya oleh Kementerian Hukum Dirjen AHU RI.
Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman, menjelaskan bahwa hingga kini tercatat 589 PPDs di wilayah kerjanya.
Banyak di antaranya lahir dan tinggal di Indonesia selama puluhan tahun tanpa dokumen resmi akibat perbedaan sistem kewarganegaraan Indonesia dan Filipina yang sama-sama menganut asas ius sanguinis.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi individu yang kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki dokumen,” tegas Ruri. Rabu(13/08/25).
Terobosan baru ini diharapkan menjadi tonggak baru kerja sama Indonesia–Filipina di bidang keimigrasian, sekaligus membuka jalan bagi ribuan warga tanpa dokumen untuk mendapatkan kepastian identitas dan masa depan yang lebih baik.
(Tzr)









