Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 3 Jun 2026 15:20 WITA ·

KKP Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong


KKP Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon yang diangkut kapal asing MV Silver Island menuju Hong Kong.

Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Laut Sulawesi saat berlayar menuju Hong Kong pada Jumat (29/5/2026).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026), mengatakan hasil pemeriksaan menemukan kapal tersebut mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk.

Selain tidak mengantongi izin, petugas juga menemukan indikasi upaya mengelabui pengawas perikanan. Ikan Napoleon disimpan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau saat pemeriksaan.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.

KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi pendapatan negara berupa pajak maupun non-pajak yang seharusnya dibayarkan.

Atas kegiatan ilegal tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbendera Sao Tome and Principe dengan ukuran 492 GT yang dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal hingga akhirnya dilakukan pencegatan di Laut Sulawesi.

Ikan Napoleon sendiri merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas dan pemanfaatannya wajib dilengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 952 kali

Baca Lainnya

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H

Polairud Polda Sulut Edukasi Nelayan soal Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut

30 Juli 2026 - 19:34 WITA

Kapolres Bitung: Audit Kinerja Jadi Evaluasi Tingkatkan Profesionalisme

28 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar

27 Juli 2026 - 19:26 WITA

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Trending di Bitung