Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bitung · 3 Jun 2026 15:20 WITA ·

KKP Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong


KKP Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon yang diangkut kapal asing MV Silver Island menuju Hong Kong.

Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Laut Sulawesi saat berlayar menuju Hong Kong pada Jumat (29/5/2026).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026), mengatakan hasil pemeriksaan menemukan kapal tersebut mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk.

Selain tidak mengantongi izin, petugas juga menemukan indikasi upaya mengelabui pengawas perikanan. Ikan Napoleon disimpan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau saat pemeriksaan.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.

KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi pendapatan negara berupa pajak maupun non-pajak yang seharusnya dibayarkan.

Atas kegiatan ilegal tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbendera Sao Tome and Principe dengan ukuran 492 GT yang dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal hingga akhirnya dilakukan pencegatan di Laut Sulawesi.

Ikan Napoleon sendiri merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas dan pemanfaatannya wajib dilengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 952 kali

Baca Lainnya

Posbankum jadi Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Bitung

23 Juni 2026 - 14:30 WITA

Posbankum Bitung

Wali Kota Hengky Honandar Hadiri PENAS XVII di Gorontalo

20 Juni 2026 - 16:44 WITA

Pengguna Jasa Minta Penataan Pedagang di Area Parkir Pelabuhan Bitung

20 Juni 2026 - 03:58 WITA

Libur Panjang, Arus Penumpang di Pelabuhan Bitung Meningkat

20 Juni 2026 - 03:23 WITA

Wali Kota Bitung Sambut Satgas Yonif 712 Purnatugas 

18 Juni 2026 - 18:39 WITA

Ellen Sondakh Ajak Warga Olah Sampah Jadi Kompos

18 Juni 2026 - 18:33 WITA

Trending di Bitung