Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 27 Feb 2026 23:52 WITA ·

Proyek Kelas Baru Mangkrak, Pejabat PPK Resmi Ditahan Kejari Sitaro


Proyek Kelas Baru Mangkrak, Pejabat PPK Resmi Ditahan Kejari Sitaro Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menahan tersangka IKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur. Jumat, 27/02/2026.

 

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 27 Februari 2026, setelah sebelumnya IKM ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: KEP-1-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

 

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025. Penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik pun dimulai sejak 4 September 2025.

 

Modus dan Peran Tersangka

 

Dalam penyidikan terungkap, IKM pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara serta bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RKB tersebut.

 

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10 dan seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa, yakni CV. IBRIAN JAYA PRATAMA.

 

Namun berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga Mengerjakan sendiri proyek yang seharusnya dilaksanakan oleh kontraktor, Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak yang telah disepakati, Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres atau prestasi pekerjaan hingga masa kontrak berakhir.

 

Akibatnya, proyek pembangunan ruang kelas tersebut tidak rampung dan bangunan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah.

 

Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

 

Berdasarkan penghitungan sementara Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp346.972.764,00.

 

Jerat Hukum dan Penahanan

 

Atas perbuatannya, IKM disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP

 

Kepala Kejari, Anang Suhartono, melalui Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.

 

Ditegaskan oleh Kepala Kejari Sitaro, Anang Suhartono, pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini sebagai bentuk komitmen mendukung Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Sitaro.

 

Anang juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum agar pembangunan daerah berjalan bersih, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 1,655 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bersama Masyarakat Sitaro Vionita Kuerah Berkomitmen Mengawal Setiap Aspirasi

4 Agustus 2026 - 07:13 WITA

DPRD Sitaro Soroti Penurunan Anggaran APBD 2027, Banggar Segera Bahas KUA-PPAS

31 Juli 2026 - 13:01 WITA

Pendapatan Daerah Sitaro 2027 Diproyeksi Turun, Pemkab Prioritaskan Program Strategis

31 Juli 2026 - 12:49 WITA

Tanam 1.100 Mangrove di Kapeta, Pemkab Sitaro Perkuat Perlindungan Pesisir

30 Juli 2026 - 21:03 WITA

Resmi Dilantik, Eddy Salindeho Nahkodai Birokrasi Pemkab Sitaro sebagai Pj Sekda

30 Juli 2026 - 19:03 WITA

Eddy S. Salindeho dlantik dan diambil sumpah sebagai penjabat sekda oleh plt. bupati sitaro, heronimus makainas pada Kamis, 30/07/2026 di auditorium pemda sitaro

Heronimus Makainas Dorong Jalur Manado–Ondong Siau Jadi Prioritas, Antisipasi Gangguan Telekomunikasi di Wilayah Kepulauan

29 Juli 2026 - 21:21 WITA

Trending di Sitaro