Sitaro.sulutnews.com – Sebanyak 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau menerima Remisi Umum I (RU I) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17/8/2026.
Remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan di Lapas.

Kalapas klas IIb ulu siau, acip rasidi (kanan) bupati sitaro, heronimus makainas (tengah) dan ketua DPRD sitaro, moghtar h. m. Kaudis (kiri) hadir dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Senin, 17/08/2026.
Dari 55 WBP penerima remisi, lima orang mendapat pengurangan masa pidana enam bulan, lima orang lima bulan, 16 orang empat bulan, 15 orang tiga bulan, sembilan orang dua bulan, dan lima orang menerima remisi satu bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Acip Rasidi, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap pengurangan masa pidana ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempertahankan perilaku baik,” ujarnya.
Acip juga mengingatkan warga binaan maupun keluarga agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan pengurusan remisi.
“Pemberian remisi ini gratis, tidak dipungut biaya. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan petugas atau pihak tertentu kemudian meminta uang untuk pengurusan remisi, jangan dilayani dan segera laporkan kepada kami,” katanya.
Menurutnya, pembinaan di dalam Lapas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik.
“Kami ingin warga binaan setelah selesai menjalani masa pidananya bisa kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup, mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Kalapas juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, aparat penegak hukum (APH), serta insan media yang selama ini memberikan dukungan terhadap berbagai program pembinaan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau.
“Dukungan dari pemerintah daerah, APH dan teman-teman media sangat berarti bagi kami. Kami berharap kerja sama ini terus berjalan sehingga program pembinaan di Lapas Ulu Siau dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan. Bagi penerima, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.




