Sitaro.sulutnews.com – Masa depan Pala Siau mulai dibicarakan lebih serius di meja DPRD. Bukan hanya soal bagaimana hasil pala petani bisa terjual, tetapi juga bagaimana komoditas yang menjadi salah satu identitas Sitaro itu tetap memiliki nama, kualitas dan nilai ekonomi di tengah persaingan pasar.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Jumat, 28/8/2026, saat Bupati Heronimus Makainas menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Komoditas Pala Siau.

Karena itu, Ranperda tersebut tidak hanya berbicara mengenai budidaya. Pemerintah juga memasukkan persoalan pascapanen, pengolahan, kelembagaan dan pemasaran sebagai bagian dari pengembangan komoditas pala.
Persoalan perdagangan juga menjadi perhatian, terutama terkait masuknya pala dari luar daerah.
Pemda menegaskan tidak dapat secara sepihak melarang pala dari daerah lain masuk ke Sitaro karena perdagangan antardaerah merupakan bagian dari pasar nasional. Namun, pemerintah ingin memastikan pala yang benar-benar berasal dari Siau tetap memiliki identitas yang jelas.
Pengawasan mutu, asal-usul dan pelabelan akan diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting agar nama Pala Siau tidak digunakan secara sembarangan dan produk dari Sitaro tetap dapat dibedakan di pasar.
Apalagi Pala Siau sudah memiliki perlindungan Indikasi Geografis sejak 2015. Hanya saja, pemerintah mengakui lembaga yang bertugas mendukung perlindungan tersebut, yakni Lembaga Perlindungan Indikasi Geografis (LPIG) Pala Siau, belum berjalan maksimal akibat kekosongan kepengurusan.
Pemda menyatakan akan melakukan restrukturisasi kepengurusan LPIG agar kembali aktif dan dapat menjalankan perannya dalam pengembangan, pengolahan serta pemasaran Pala Siau.
Di sisi lain, pemerintah mulai mendorong agar pala tidak terus keluar dari Sitaro dalam bentuk bahan mentah.
Sejumlah industri kecil dan menengah di daerah ini telah mengolah daging buah pala menjadi sirup, selai dan manisan. Usaha tersebut akan didorong untuk berkembang melalui peningkatan kapasitas produksi, teknologi, kemasan, sertifikasi hingga pemasaran.
Peluang pengembangan produk kosmetik berbahan pala juga mulai dibuka. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dengan industri yang memiliki keahlian di bidang kosmetik, sementara masyarakat dapat berperan sebagai pemasok bahan baku.
Dengan pengolahan di dalam daerah, nilai tambah yang selama ini hilang ketika pala dijual sebagai bahan mentah diharapkan bisa lebih banyak tinggal di Sitaro.
Kualitas hasil panen juga menjadi bagian yang tak terpisahkan. Pemerintah menyebut penanganan pascapanen perlu diperbaiki, termasuk melalui pemanfaatan teknologi solar dryer dome untuk membantu mengendalikan kadar air dan mengurangi risiko jamur serta kontaminasi aflatoksin.
Sosialisasi penanganan mutu pala telah dilakukan Dinas Pangan dan Pertanian pada 2026 dan akan dilanjutkan pada 2027 dengan mengacu pada SOP Kementerian Pertanian.
Untuk mendukung budidaya, pemerintah juga menyebut saat ini terdapat tiga penangkar benih pala unggul bersertifikat di Sitaro. Keberadaan penangkar tersebut akan didorong untuk memenuhi kebutuhan bahan tanam berkualitas bagi petani.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Restorasi turut menyoroti kebiasaan memanen pala muda atau cabo. Pemerintah mengakui praktik tersebut belum secara khusus diatur dalam Ranperda yang sedang dibahas.
Masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan berikutnya, terutama karena panen terlalu muda berkaitan dengan kualitas hasil dan keberlanjutan komoditas pala.
Makainas juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan dan masukan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh fraksi disebut menerima dan menyetujui Ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.




