Bolmut, Sulutnews.com – Wakapolres Bolmong Utara Kompol Saiful Tammu Pimpin Apel
Gelar Pasukan Operasi Keselamaran Kewilayaan Samrat 2025 dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang puasa Ramadhan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025,
berlangsunh di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres Bolmong Utara. Senin 10 Februari 2025.
Operasi Keselamatan Samrat 2025 ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2025. Kasatlantas Polres Bolmong Utara AKP Moh. Hasanudin, mengatakan, operasi ini digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) jelang Ramadhan 2025.
Bahwa dalam rangka terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Polres Bolmong Utara dan Jajaran telah menggelar Operasi Keselamatan Samrat tahun 2025.
Terdapat sembilan sasaran atau target prioritas dan besaran sanksi denda dalam Operasi Keselamatan Samrat 2025 ini.
1. Pengemudi yang menggunakan HP Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Tidak menggunakan safety belt, Pengendara dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Pengemudi di bawah umur dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Knalpot brong, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
7. Berboncengan lebih dari satu penumpang, pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
8. Melawan arus, pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
9. Pelanggaran Over dimension dan overload (ODOL). Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Kasatlantas AKP Moh. Hasanudin juga mengatakan, jenis kegiatan ini akan dilaksanakan melalui imbauan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan, pembagian brosur dan pembentangan spanduk tentang tertib berlalu lintas.
Selain itu, juga ada berbagai kegiatan sosial, edukasi dan patroli mobile dalam Operasi Keselamatan Samrat 2025 ini.
“Kegiatan operasi Keselamatan Samrat 2025 hari pertama, hari ini Senin, 10 Februari 2025 jam 10:00 wita, dari Satlantas Polres Bolmong Utara bersama anggota yang tersprint memberikan penyuluhan di SMK 1 Kaidipang. Untuk hari ini teguran berjumlah 12 dan untuk tilang masih nihil,” ujarnya. *** GG