Sitaro.sulutnews.com |Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial CAS (43), warga Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur, ditangkap setelah polisi menemukan empat bungkus plastik berisi sabu di dalam kamar rumahnya.
Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi dalam konferensi pers, Rabu, 29/10/2025. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 23/10/2025 sekitar pukul 11.23 Wita. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan Satres Narkoba Polres Sitaro dan Polsek Siau Timur, serta disaksikan langsung oleh Lurah Tatahadeng,

Barang bukti yang diamankan polisi dari rumah tersangka
“Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Lurah Tatahadeng serta tersangka. Saat petugas memeriksa kamar CAS, ditemukan empat bungkus plastik klip bening di dalam plastik es mambo berisi kristal yang diduga sabu,” ujar Kapolres.
Selain empat paket sabu, polisi juga mengamankan lima plastik bekas isian sabu, dua sedotan kecil yang digunakan untuk mengisi sabu, dan tiga sedotan bekas bong yang diduga menjadi alat konsumsi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara untuk diperiksa. Berdasarkan hasil uji Nomor: SKET/150/2025 tanggal 27 Oktober 2025, ditemukan:
– 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil Berat Barang Bukti Berat nettos eluruhnya 0,1916 gram, setelahd isisihkan sisa barang bukti seberat 0,1409
– 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang dengan berat netto seluruhnya 1,6174 gram setelah disisihkan sisa barang bukti seberat 1,5066 gram
Usai pemeriksaan di lokasi, tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sitaro sekitar pukul 23.50 Wita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, CAS diduga terlibat dalam aktivitas tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.









