Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Sitaro · 29 Okt 2025 20:06 WIB ·

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sitaro, Empat Paket Sabu Disita dari Rumah Tersangka


0-0x0-0-0# Perbesar

0-0x0-0-0#

Sitaro.sulutnews.com |Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial CAS (43), warga Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur, ditangkap setelah polisi menemukan empat bungkus plastik berisi sabu di dalam kamar rumahnya.

Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi dalam konferensi pers, Rabu, 29/10/2025. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 23/10/2025 sekitar pukul 11.23 Wita. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan Satres Narkoba Polres Sitaro dan Polsek Siau Timur, serta disaksikan langsung oleh Lurah Tatahadeng,

Barang bukti yang diamankan polisi dari rumah tersangka

“Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Lurah Tatahadeng serta tersangka. Saat petugas memeriksa kamar CAS, ditemukan empat bungkus plastik klip bening di dalam plastik es mambo berisi kristal yang diduga sabu,” ujar Kapolres.

Selain empat paket sabu, polisi juga mengamankan lima plastik bekas isian sabu, dua sedotan kecil yang digunakan untuk mengisi sabu, dan tiga sedotan bekas bong yang diduga menjadi alat konsumsi.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara untuk diperiksa. Berdasarkan hasil uji Nomor: SKET/150/2025 tanggal 27 Oktober 2025, ditemukan:

– 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil Berat Barang Bukti Berat nettos eluruhnya 0,1916 gram, setelahd isisihkan sisa barang bukti seberat 0,1409

– 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang dengan berat netto seluruhnya 1,6174 gram setelah disisihkan sisa barang bukti seberat 1,5066 gram

Usai pemeriksaan di lokasi, tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sitaro sekitar pukul 23.50 Wita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, CAS diduga terlibat dalam aktivitas tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Artikel ini telah dibaca 2,275 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Djon Janis Serap Aspirasi Warga Karalung dalam Kegiatan Reses

11 November 2025 - 18:25 WIB

Dua Gunung Api Aktif Jadi Pengingat, Sitaro Tingkatkan Siaga Melalui Simulasi Bencana

6 November 2025 - 14:45 WIB

Bupati Sitaro Apresiasi Penyaluran ATENSI Tahap II dari Sentra “Tumou Tou” Manado

6 November 2025 - 10:37 WIB

Kolaborasi Polres dan Pemkab Sukseskan Panen Raya Jagung Pakan di Sitaro

4 November 2025 - 17:26 WIB

Pemda Sitaro Imbau Warga Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Isu yang Memecah Persatuan

1 November 2025 - 15:25 WIB

BPBD Sitaro Luruskan Isu Bantuan Rumah Rusak: Dana Rp31,92 Miliar Aman dan Sesuai Aturan

31 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Trending di Sitaro