Sitaro.sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat gabungan komisi dalam rangka lanjutan Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rabu, 3/6/2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sitaro tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan perangkat daerah terkait.
Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan legislasi untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dinilai memiliki peran strategis dalam menjamin akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.
Dalam arahannya, Takarendehang menegaskan bahwa pembentukan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Menurutnya, negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Ranperda ini sangat penting karena berkaitan dengan hak dasar masyarakat untuk memperoleh keadilan. Kehadiran Perda nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara layak,” ujar Takarendehang.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap sejumlah materi muatan Ranperda, mulai dari mekanisme pemberian bantuan hukum, kriteria penerima bantuan, lembaga pemberi bantuan hukum yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, hingga pengaturan mengenai pembiayaan dan pengawasan pelaksanaannya.
Anggota DPRD juga memberikan berbagai masukan guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri dalam mengakses layanan hukum.
Pihak Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait turut memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penyusunan Ranperda serta urgensi pembentukannya sebagai instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin menjadi perhatian bersama, di antaranya transparansi pelaksanaan program bantuan hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta efektivitas pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Suasana rapat berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh peserta rapat. Seluruh hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan memberikan jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.
Diharapkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.






