Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 3 Jun 2026 18:44 WITA ·

DPRD Sitaro dan Pemda Bahas Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Rapat Gabungan Komisi


DPRD Sitaro dan Pemda Bahas Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Rapat Gabungan Komisi Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat gabungan komisi dalam rangka lanjutan Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rabu, 3/6/2026.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sitaro tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan perangkat daerah terkait.

Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan legislasi untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dinilai memiliki peran strategis dalam menjamin akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum.

Dalam arahannya, Takarendehang menegaskan bahwa pembentukan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Menurutnya, negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa memandang latar belakang ekonomi.

“Ranperda ini sangat penting karena berkaitan dengan hak dasar masyarakat untuk memperoleh keadilan. Kehadiran Perda nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara layak,” ujar Takarendehang.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap sejumlah materi muatan Ranperda, mulai dari mekanisme pemberian bantuan hukum, kriteria penerima bantuan, lembaga pemberi bantuan hukum yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, hingga pengaturan mengenai pembiayaan dan pengawasan pelaksanaannya.

Anggota DPRD juga memberikan berbagai masukan guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri dalam mengakses layanan hukum.

Pihak Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait turut memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penyusunan Ranperda serta urgensi pembentukannya sebagai instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin menjadi perhatian bersama, di antaranya transparansi pelaksanaan program bantuan hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta efektivitas pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Suasana rapat berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh peserta rapat. Seluruh hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan memberikan jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Diharapkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Artikel ini telah dibaca 968 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro