Sitaro.sulutnews.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat paripurna dalam rangka usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, serta dihadiri oleh anggota DPRD Sitaro. Pada 9/5/2026.
Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kekosongan jabatan Ketua DPRD Sitaro setelah wafatnya Ketua DPRD sebelumnya, Djon Ponto Janis pada beberapa waktu lalu. Almarhum semasa hidupnya menjabat sebagai Ketua DPRD Sitaro dan dikenal aktif mengawal berbagai agenda pembangunan serta aspirasi masyarakat di Sitaro. .
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dan menyetujui usulan pemberhentian almarhum Djon Ponto Janis sebagai Ketua DPRD Sitaro, sekaligus mengusulkan Moghtar H. M. Kaudis sebagai penggantinya untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Ketua Sementara DPRD, Alfrets Ronald Takarendehang, menyampaikan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan usulan partai politik yang memiliki hak atas kursi pimpinan DPRD.
“Paripurna ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan roda kelembagaan DPRD sehingga fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, usulan pengangkatan Moghtar H. M. Kaudis akan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Bupati Kepulauan Sitaro untuk memperoleh peresmian pengangkatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejumlah anggota DPRD yang hadir menyatakan dukungan terhadap proses tersebut dan berharap pimpinan yang baru nantinya dapat melanjutkan berbagai program serta memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.






