Sitaro.sulutnews com – DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menseriusi informasi mengenai masuknya pala dari luar daerah ke Pulau Siau. Kondisi ini diduga dipicu oleh perbedaan harga yang cukup signifikan antara Pala Siau dan pala dari sejumlah daerah penghasil lainnya.
Ketua Sementara DPRD Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, mengatakan harga pala di Siau saat ini masih berada di atas rata-rata harga pala dari beberapa daerah lain. Selisihnya diperkirakan mencapai sekitar Rp20 ribu per kilogram.
Menurutnya, perbedaan harga tersebut membuka peluang bagi oknum pedagang untuk membeli pala dengan harga lebih murah di luar daerah, kemudian memasarkannya di Siau dengan harga yang lebih tinggi.
“Kalau ada selisih harga yang cukup jauh, tentu akan muncul peluang bisnis. Pala dibeli dengan harga lebih murah di daerah lain, lalu dibawa ke Siau untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi. Ini yang harus kita antisipasi,” kata Takarendehang.
Dia menjelaskan, persoalan utama bukan sekadar aktivitas perdagangan, melainkan potensi bercampurnya pala dari luar dengan Pala Siau yang memiliki karakteristik dan kualitas tersendiri.
“Pala Siau memiliki nilai jual karena kualitasnya. Kalau pala dari luar masuk tanpa pengawasan yang baik, maka identitas dan nilai yang dimiliki Pala Siau bisa terdampak,” ujarnya.
Ditegaskan juga olehnya, kualitas yang selama ini dijaga petani menjadi faktor penting yang membuat harga Pala Siau tetap kompetitif di pasaran. Karena itu, perlindungan terhadap mutu dan asal-usul produk perlu mendapat perhatian serius.
“Petani sudah bekerja keras menjaga kualitas. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan nama Pala Siau hanya untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Yang perlu dilindungi adalah petani dan komoditas unggulan daerah ini,” katanya.
Apabila peredaran pala dari luar tidak diawasi dengan baik, kata Dia, dampaknya dapat memengaruhi kepercayaan pasar terhadap Pala Siau. Pada akhirnya, kondisi tersebut berpotensi menekan harga yang diterima petani.
“DPRD ingin memastikan nilai jual Pala Siau tetap terjaga. Kepercayaan pasar harus dipertahankan karena itu yang selama ini memberikan manfaat bagi petani,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan melalui Lembaga Perlindungan Indikasi Geografis (LPIG) Pala Siau. DPRD juga mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Mutu Pala Siau agar upaya perlindungan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari kalangan petani.
Irwan Makikama, petani pala asal Kecamatan Siau Timur Selatan, menilai masuknya pala dari luar daerah perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak langsung pada petani lokal.
“Harga pala di Siau bisa lebih baik karena kualitas yang selama ini dijaga petani. Kalau ada pala dari luar yang masuk tanpa pengawasan, tentu kami khawatir dampaknya akan kembali ke petani,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan Cendri Horonis, petani asal Kecamatan Siau Timur. Ia menilai kepercayaan pembeli merupakan salah satu faktor yang membuat Pala Siau tetap memiliki nilai jual yang baik.
“Pembeli memberikan harga yang cukup baik karena mereka percaya dengan kualitas Pala Siau. Kepercayaan itu harus terus dijaga,” ujarnya.
Sementara itu, pengusaha asal Kecamatan Siau Timur, Jefri Supit, menilai selisih harga menjadi faktor utama yang mendorong masuknya pala dari luar daerah ke Siau.
“Secara bisnis, orang tentu mencari keuntungan. Tetapi yang harus dijaga adalah jangan sampai keuntungan jangka pendek merusak nama besar Pala Siau yang sudah dibangun selama bertahun-tahun,” kata Supit.
Langkah DPRD memperkuat pengawasan serta mendorong pembentukan Perda sebagai upaya menjaga keberlanjutan komoditas unggulan daerah tersebut juga mendapat perhatian khusus nya.
“Kalau reputasi Pala Siau tetap terpelihara, manfaatnya akan dirasakan petani, pelaku usaha, dan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.






