Tahuna, Sulutnews.com – Di garis terdepan utara Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe berdiri sebagai beranda negara yang langsung berhadapan dengan Filipina. Letak strategis ini semestinya menjadikan wilayah tersebut sebagai etalase pembangunan nasional. Namun realitas di lapangan justru menghadirkan ironi
Alih-alih menjadi ruang hidup yang tumbuh dinamis, perbatasan Sangihe kerap diposisikan sebagai wilayah pengawasan ketat. Negara hadir melalui seperangkat aturan yang mengikat, namun belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Warga di kecamatan Marore dan pulau-pulau sekitarnya pun harus bertahan hidup di tengah keterbatasan yang diwariskan lintas generasi.
Regulasi Berlapis, Ruang Gerak Terbatas
Setidaknya ada 10 regulasi membijaki wilayah perbatasan baik bertujuan untuk pengawasan maupun percepatan pembangunan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010
10. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.
Secara normatif, aturan-aturan ini bertujuan menjaga kedaulatan sekaligus mendorong pembangunan. Namun dalam praktiknya, regulasi tersebut justru sering dirasakan sebagai pembatas ruang hidup. Aktivitas lintas batas yang telah berlangsung ratusan tahun, baik perdagangan maupun hubungan sosial budaya, kini terbingkai dalam prosedur yang kaku.
Paradoksnya. Wilayah perbatasan malahan di giring ke isu geopolitik seakan-akan perbatasan itu identik, drak koridor (tempat perlintasan segala kejahatan) padahal isu geopolitik moderen bukan sekedar curi mencurigai melainkan bagaimana kawasan perbatasan seharusnya menjadi sebuah wilayah kedaulatan ekonomi untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa.
Skema seperti Border Crossing Agreement (BCA) dan Border Trade Agreement (BTA) yang seharusnya menjadi jembatan, bagi sebagian warga hanya terasa seperti “angin segar dalam sangkar besar”: ada peluang, tetapi tetap dibatasi ketentuan yang sulit dijangkau masyarakat kecil.
Camat Marore, Marcos Sasiang, menegaskan bahwa kehidupan lintas batas sejatinya bukan hal baru bagi masyarakat.
“Sebelum negara hadir dengan berbagai aturan, masyarakat perbatasan hidup dalam hubungan yang saling membutuhkan, aman dan alami. Sekarang, ruang itu terasa semakin sempit. Negara seperti membangun sangkar yang tiap hari mengecil, sementara rakyat hidup dalam bayang-bayang aparat dan aturan,” ujarnya.
Kondisi ini, menurutnya, memaksa sebagian warga mencari celah untuk bertahan hidup, bahkan jika harus menempuh jalur ilegal. Bagi mereka, ini bukan soal melanggar hukum, melainkan soal mencari makan agar tetap hidup.
Potensi yang Belum Dioptimalkan Padahal, jika dikelola dengan pendekatan yang tepat, perbatasan Sangihe memiliki peluang menjadi gerbang ekonomi baru. Model pengembangan seperti kawasan Batam–Singapura kerap disebut sebagai contoh sukses integrasi ekonomi lintas batas.
Seorang akademisi, Prof. Frans G. Ijong, menilai pendekatan negara terhadap wilayah perbatasan perlu direvisi.
“Paradigma lama yang menempatkan perbatasan semata sebagai wilayah pengamanan harus diubah. Dalam geopolitik modern, perbatasan adalah ruang pertumbuhan ekonomi dan diplomasi kesejahteraan. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai fasilitator kehidupan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan pengamat sosial budaya Sangihe, Ben Pilat. “Masyarakat perbatasan punya identitas budaya yang lintas negara. Jika aturan terlalu kaku, itu justru memutus akar sosial yang sudah terbentuk ratusan tahun. Negara seharusnya merawat konektivitas ini, bukan mematikannya,” katanya.
Perspektif Pemerintah Daerah, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, mengakui kompleksitas kehidupan di wilayah perbatasan.
“Kami melihat langsung bagaimana warga harus bertahan dengan segala keterbatasan. Regulasi yang ada memang penting untuk menjaga kedaulatan, tetapi jangan sampai mematikan ruang hidup masyarakat. Negara perlu memberi kebijakan yang lebih adaptif,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mendorong kebijakan yang tidak hanya membatasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan sosial bagi masyarakat perbatasan.
Geopolitik Modern: Jalan Tengah yang Berkeadilan
Dalam perspektif geopolitik modern, pendekatan terhadap wilayah perbatasan tidak lagi semata berbasis keamanan (security approach), melainkan juga kesejahteraan (prosperity approach). Ada beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh:
Membangun zona ekonomi perbatasan berbasis perdagangan legal lintas negara, dengan prosedur yang sederhana dan terjangkau bagi masyarakat lokal.
Reformulasi BCA dan BTA, agar lebih fleksibel dan sesuai dengan realitas sosial ekonomi warga.
Peningkatan infrastruktur dasar seperti pelabuhan kecil, pasar lintas batas, dan akses logistik.
Pendekatan kultural, dengan mengakui hubungan historis masyarakat lintas batas sebagai aset, bukan ancaman.
Desentralisasi kebijakan perbatasan, memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi lokal.
Pendekatan ini bukan berarti melemahkan kedaulatan negara. Sebaliknya, dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan, negara justru memperkuat fondasi kedaulatan itu sendiri.
Antara Aturan dan Kemanusiaan Kisah perbatasan Sangihe adalah potret paradoks: wilayah strategis yang seharusnya menjadi pintu kemajuan, namun justru terbelenggu oleh regulasi. Ketika negara terlalu fokus pada kontrol, ruang hidup masyarakat menjadi taruhannya.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah perbatasan akan terus dipandang sebagai garis pemisah yang harus dijaga ketat, atau sebagai ruang hidup yang harus diberdayakan?.
Bagi masyarakat Sangihe, jawabannya sederhana, mereka hanya ingin hidup layak di tanah yang sekaligus menjadi garda terdepan kedaulatan Indonesia. (Andy Gansalangi)







