MINAHASA, Sulutnews.com – Sidang lanjutan sengketa tanah di Talete II dengan nomor perkara 380/Pdt.G/2022/Pn.Tnn kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa dengan agenda sidang menyerahkan alat bukti antara Penggugat Wenny Lumentut dengan tergugat I JOULA BENU, tergugat II, WILLEM POTU, OLFIE LIESJE SUZANA BENU, tergugat III, kemudian Pemerintah RI, Cg. Menteri Agraria, Cg Badan Pertanahan Nasional propinsi Sulawesi Utara, Cg Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon disebut sebagai turut tergugat I, PETRICKS PATIASINA, SH., M.Kn, Jabatan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebut sebagai turut tergugat II, TESSAR BRANDY SOEWARNO, SH., M.Kn, Jabatan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), disebut sebagai turut tergugat III, Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Sulawesi Utara, Cq. Wali Kota Tomohon, Cq. Camat Tomohon Tengah, Cq Lurah Talete Satu. Selanjutnya disebut sebagai turut tergugat IV, Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Sulawesi Utara, Cq. Wali Kota Tomohon, Cq. Camat Tomohon Tengah, Cq Lurah Talete Dua disebut sebagai turut tergugat V.
Penasehat hukum Wenny Lumentut, Yakni Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth, Maulud Buchari menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan 46 alat bukti kepemilikan antara lain akte jual beli, surat kepemilikan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak dalam sengketa hingga Sertifikat Hak Milik dan lainnya.
“Sesuai agenda sidang, kami menyerahkan puluhan alat bukti kepemilikan tanah. Bahkan, Foto Tergugat II yang memasang plang yang menyatakan bahwa objek sengketa merupakan milik Tergugat I ,”ujar Heivy Mandang, salah satu tim kuasa hukum Wenny Lumentut.
Fakta lain yang menarik perhatian yakni bukti kepemilikan dari tergugat 1 setelah dipelajari semua bukti tidak ada satupun menyatakan tanah yang diklaim berada di talete dua, tetapi berada di Talete Satu, Rurukan, dan Kaskasen Satu.” Bagaimana mungkin luas tanah hanya 4,5 hektar bisa berbatasan dengan lokasi tanah sengketa yang berdasarkan fakta harus melewati Tiga Desa dan bukti sertifikat menunjukan lokasi tanah ditempat yang berbeda,” kata Heivy Mandang Pengacara Penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat menyampaikam bahwa pihaknya menyerahkan alat bukti sertifikat sebagai hak miliki yang sah.” Kami menyerahkan 11 alat bukti kepemilikan yang menyatakan bahwa itu sah milik klaien kami,” tegas Pengacara tergugat.
Sebagaimana alat bukti surat yang disampaikan penggugat sebanyak 46 Bukti Akta jual beli,surat keterangan Sementara itu tergugat 1 menyerahkan bukti surat sebanyak 11 berkas dan tergugat 3 menyerahkan 7 Bukti Surat juga BPN menyerahkan bukti surat 37.(josh tinungki)






