Minahasa,Sulutnews.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera menindaklanjuti informasi yang beredar terkait pelayanan di SPBU 74.956.05 Tanawangko, Kabupaten Minahasa. Tim Pertamina langsung melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari aktivitas operasional, data transaksi digital, hingga kesesuaian penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian SPBU memang sedang menghentikan pelayanan sementara untuk proses pembongkaran BBM ke tangki timbun. Namun, penyampaian informasi kepada konsumen oleh petugas belum dilakukan dengan jelas, sehingga menimbulkan kebingungan di lokasi.
Hasil investigasi terhadap transaksi periode 1 hingga 22 Juli 2026 juga menunjukkan bahwa pada waktu kejadian tidak ditemukan penggunaan surat rekomendasi XSTAR. Sebaliknya, tercatat adanya pengisian BBM ke dalam jeriken menggunakan QR Code kendaraan roda empat, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.
Sanksi dan Langkah Perbaikan
Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan Surat Peringatan dan sanksi pembinaan terkait penyaluran JBKP Pertalite kepada pengelola SPBU. Pengelola juga diinstruksikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tata cara operasional, termasuk pembinaan dan penegasan kembali aturan kepada operator serta petugas pengawas sesuai standar perusahaan.
Sales Branch Manager Sulutgo II Fuel telah memerintahkan pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan, memastikan pelayanan senantiasa sesuai prosedur, serta menyampaikan informasi penghentian layanan secara terbuka dan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Jaminan Pasokan Selama Pembinaan
Selama masa perbaikan dan pembinaan berlangsung, penyaluran JBKP Pertalite dialihkan ke lokasi terdekat:
- SPBU 74.953.21 Tateli (berjarak sekitar 11 km dari lokasi)
Pertamina menjamin ketersediaan stok di lokasi alternatif tersebut aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Komitmen Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa setiap penyimpangan yang terbukti akan segera ditindaklanjuti.
“Pengawasan terus kami perkuat melalui sistem digitalisasi, pemantauan lapangan, dan evaluasi berkala. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan demi menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tertib, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Lilik.
Pertamina juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi. Jika menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran, silakan sampaikan laporan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Setiap masukan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional bersama pihak berwenang.(*/Merson)





