Tondano,Sulutnews.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengonfirmasi adanya satu pelanggaran prosedur dalam pelayanan penyaluran Biosolar bersubsidi di SPBU 74.956.16 Tondano, Kabupaten Minahasa. Temuan ini merupakan hasil verifikasi menyeluruh yang dilakukan menyusul pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran di lokasi tersebut.
Dalam proses pengecekan yang mencakup dokumen penyaluran, transaksi digital, serta klarifikasi kepada pengelola SPBU, Pertamina menemukan bahwa satu kejadian pelayanan tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sementara itu, terkait penggunaan surat rekomendasi yang menjadi sorotan dalam pemberitaan, hasil pemeriksaan memastikan bahwa transaksi dimaksud telah menggunakan dokumen dan QR Code XSTAR yang masih berlaku serta sesuai dengan mekanisme resmi yang ditetapkan.
Tindakan Tegas dan Pembinaan
Sebagai langkah lanjutan, Pertamina telah menjatuhkan Surat Peringatan serta sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU 74.956.16 Tondano. Selain itu, manajemen SPBU diinstruksikan untuk memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti lalai dalam menjalankan prosedur, serta memperketat pengawasan operasional dan disiplin pelaksanaan SOP.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
“Kami terus memperkuat pengawasan melalui digitalisasi, monitoring berkala, dan evaluasi bersama seluruh lembaga penyalur. Setiap temuan ketidaksesuaian akan kami tindaklanjuti dengan pembinaan demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lilik.
Pertamina juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan penyaluran subsidi berlangsung secara transparan dan tertib sesuai regulasi.
Saluran Pengaduan Masyarakat
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau kendala dalam pelayanan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Customer Solution (PCS) di nomor 135. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(*/Merson)





