Reporter: Dance Henukh
ROTE NDAO, SULUTNEWS.COM — Dugaan Aniaya kekerasan terhadap seorang siswa kelas 3B Mokdale, Kabupaten Rote Ndao, menjadi perhatian serius. Seorang guru berinisial M diduga melakukan tindakan penganiayaan kekerasan terhadap seorang siswa hingga korban disebut menangis histeris setelah tiba di rumah.
Berdasarkan keterangan Korban dan juga yang diterima Sulutnews.com, kejadian tersebut bermula ketika oknum guru yang diketahui bertugas di kelas 4B datang ke kelas 3B. Oknum guru tersebut lansung melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul seorang siswa dengan menggunakan kayu dan mendorong siswa hingga terjatuh ke lantai.
Tidak berhenti di situ, oknum guru tersebut juga mengeluarkan perkataan bernada ancaman kepada siswa.
Dalam keterangan dari siswa korban dan saksi menjelaskan kepada media ini rabu 7 Oktober 2026 Siang , oknum guru tersebut mengatakan kepada siswa. “Kau kasih tahu kau punya bapa, saya kasih tahu suami saya.”
Ucapan tersebut membuat siswa yang di aniaya semakin takut dan menangis histeris, perbuatan oknum guru ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hubungan guru dengan peserta didik serta rasa aman siswa di lingkungan sekolah SD Mokdale.
Menurut keterangan saksi dari korban menyebutkan, oknum guru tersebut juga mempertanyakan kepada siswa, “Kalian ini geng berapa?”
Siswa yang menjadi korban dugaan tindakan tersebut disebut mengalami tekanan hingga menangis histeris ketika sudah berada di rumah.
<span;>Mengapa Guru Kelas 4B Datang ke Kelas 3B?
Persoalan ini perlu di jelaskan kenapa oknum guru yang yang mengajar di kelas 4B.tetapi oknum guru berinisial M pergi aniaya siswa kelas 3B, sementara tindakan penganiayaan terhadap siswa terjadi di kelas 3B.
Karena itu, pihak Kepala sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, alasan guru berada di kelas 3B, siapa saja yang berada di lokasi, serta apa yang sebenarnya terjadi antara guru dan siswa tersebut.
<span;>Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Diminta Tidak Diam
Dugaan penganiayaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan bukan persoalan yang seharusnya dianggap sebagai masalah sepele atau masalah biasa.Sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan siswa mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan terbebas dari tindakan penganiayaan kekerasan.
Karena itu, kepala sekolah SD Mokdale dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dengan meminta keterangan dari siswa, guru, saksi yang berada di lokasi, serta orang tua siswa.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan kekerasan atau pelanggaran disiplin oleh oknum guru, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk apabila diperlukan evaluasi terhadap penempatan guru yang bersangkutan, keputusan tersebut sebaiknya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan aturan disiplin yang berlaku.
<span;>Orang Tua Berhak Mendapat Penjelasan
Orang tua tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai apa yang terjadi terhadap anak mereka di lingkungan sekolah.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah:
Apa yang sebenarnya terjadi di kelas 3B?
Mengapa seorang guru yang bertugas di kelas 4B berada di kelas 3B dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap siswa?
Apakah benar terdapat penggunaan kayu dan dorongan terhadap siswa?
Apakah benar terdapat ucapan bernada ancaman kepada siswa?.
Dan yang paling penting, apa langkah kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan setelah mengetahui kejadian yang menimpa siswa tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, Sulutnews.com masih membutuhkan klarifikasi resmi dari kepala sekolah SD Mokdale,dan oknum guru berinisial Ibu M, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao






