Bolmong Utara, Sulutnews.com – Merayakan hari ulang tahun Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Ke-18, pada tanggal 23 Mei 2025 meninggalkan kenangan spektakuler bagi masyarakatnya.
Ketika ketemu dengan sahabat saya Deni Kaaba pada malam Jumat, 22 Mei 2025, acara Bolmut EXPO 2025 di Lapangan Kembar Boroko, kita berceritera tentang masa lalu sebelum negeri leluhur menjadi daerah otonomi daerah tahun 2007. Pelabuhan Boroko menjadi pusat perdagangan antar pulau, pasar mingguan digelar setiap hari selasa.
Jalan masih dari pasir gunung, lampu petromax masih menerangi kegelapan malam, ada juga masih memakai lampu ponduw (kaleng susu dengan sumbu kompor diisi minyak tanah)
Sampai teringat kembali suatu anekdot “Bo Salasa monga sea” (nanti hari pasar selasa baru kita makan ikan).
Deni Kaaba mengenang kembali pada saat mengikuti lomba merancang lambang daerah Bolmong Utara adalah simbol visual yang melambangkan identitas, potensi, dan visi pembangunan suatu daerah. Lambang ini memiliki filosofi yang mendalam dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Deni Kaaba, merancang landasan filosofi lambang daerah ada 5 kriteria :
- Identitas Daerah:
Lambang daerah berfungsi sebagai tanda identitas yang unik, membedakan suatu daerah dari daerah lain.
- Pengikat Kesatuan:
Lambang daerah menjadi simbol yang memersatukan masyarakat daerah dalam satu kesatuan sosial budaya.
- Representasi Potensi:
Lambang daerah mencerminkan potensi alam, budaya, dan sejarah suatu daerah.
- Visi Pembangunan:
Lambang daerah dapat menggambarkan visi dan misi pembangunan daerah, serta harapan masyarakat untuk masa depan.
- Simbol Kebanggaan:
Lambang daerah membangkitkan rasa kebanggaan dan semangat positif bagi masyarakat daerah.
Terlihat di wajah pensiunan polisi ini suatu semangat kegembiraan dengan kemajuan daerah ini, serta telah mendapat undangan dari panitia HUT Bolmong Utara Ke-18 untuk puncak upacara esok hari Jumat 23 Mei 2025.
Memang sejarah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) adalah daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Bolmong Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007, dengan tanggal penetapan 2 Januari 2007.
Bolmong Utara merupakan bagian dari 16 daerah yang disetujui pemekarannya oleh DPR RI pada tanggal 8 Desember 2006.
Secara ringkas, Bolmong Utara adalah daerah otonom hasil pemekaran dari Bolaang Mongondow, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 dan memiliki ibukota Boroko Kecamatan Kaidipang dengan lambang daerah dan bendera daerah. *** GG
JDIH -DIRGAHAYU KE-18 KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA










