Bitung, Sulutnews.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Kali ini, KP Orca 04 berhasil mengamankan 21 rumpon ilegal dan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Filipina, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi, pada Rabu (14/05).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pengawasan ini merupakan respons cepat terhadap laporan nelayan lokal yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal tersebut.
“21 rumpon ilegal yang dipasang di perairan perbatasan Indonesia – Filipina telah diamankan dengan dilakukan pemotongan oleh Awak Kapal Pengawas (AKP) Orca 04” tegas Ipunk.
Lebih lanjut Ipunk menambahkan, rumpon-rumpon ini memang sengaja dipasang sebagai daerah penangkapan (fishing ground) yang nantinya jika ikan telah berkumpul akan diambil oleh kapal ikan asing berbendera Filipina.
Setiap rumpon ilegal diperkirakan mampu mengumpulkan 30 hingga 50 ton ikan. Dengan estimasi harga pasar sekitar Rp50.000 per kilogram untuk ikan Tuna dan Cakalang, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp30 hingga Rp50 miliar.
“ini angka yang luar biasa, karena jika diakumulasikan dari tangkapan ini terdapat 630-1.050 ton ikan yang diselamatkan,” jelas Ipunk.
Tak hanya rumpon, KP Orca 04 juga berhasil mengamankan kapal lampu FB LB ST. PETER & PAUL-GB yang diawaki dua warga negara Filipina.
Kapal ini berfungsi menarik ikan dengan menggunakan cahaya, memicu rantai makanan yang menarik ikan-ikan besar ke area rumpon.
“Dengan demikian, light boat ini meningkatkan konsentrasi ikan di sekitar area rumpon dan selanjutnya kapal penangkap akan melakukan aksi penangkapan ikan” jelas Ipunk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan kapal lampu ini jelas masuk kategori sebagai kapal pendukung operasi penangkapan ikan, tidak memiliki dokumen perizinan, dan kami pastikan ilegal” tambahnya.
Operasi ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas keluhan nelayan dari Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
Nelayan lokal mengeluhkan berkurangnya jumlah tangkapan akibat keberadaan rumpon ilegal yang menjadi penghalang migrasi ikan ke perairan dalam negeri.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menegaskan bahwa rumpon-rumpon ilegal ini mengganggu ekosistem dan akses hasil laut bagi nelayan Indonesia.
Saat ini, seluruh barang bukti—termasuk 21 rumpon, satu kapal ikan ilegal, dan dua awak kapal—sudah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (17/05), untuk proses hukum lebih lanjut.









