Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

NTT · 23 Jan 2025 11:42 WIB ·

Korupsi Harus Dibasmi : Transparansi Adalah Kunci Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao


Korupsi Harus Dibasmi : Transparansi Adalah Kunci Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao harus menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama demi memastikan prinsip keadilan dan kebenaran ditegakkan. Langkah ini tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menegaskan komitmen menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.

Kabupaten Rote Ndao, dengan segala potensi alam dan budayanya, masih terjebak dalam persoalan struktural, salah satunya adalah praktik korupsi. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang diduga terjadi di era kepemimpinan mantan Bupati Paulina Haning Bullu harus menjadi perhatian serius.

Beberapa kasus korupsi yang mencuat, seperti kasus Rumput Odot yang ditangani Polres Rote Ndao sejak 2022 hingga kini, belum menunjukkan kejelasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Selain itu, kasus penyalahgunaan anggaran COVID-19, yang telah menyeret mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Jemes Therik, juga masih menyisakan banyak nama yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Sejumlah pejabat yang pernah disebut dalam kasus ini antara lain:
1. Jonas Mateos Selly, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao.
2.Yermi Haning, Asisten Administrasi III
3. Daniel Wilhelmus Nalle, Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Rote Ndao.

Hingga kini, penyelesaian kasus-kasus tersebut masih dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Rote Ndao.

Wakil Bupati Terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, dalam berbagai kesempatan kampanye, sering mengibaratkan situasi ini dengan pepatah,”Ikan busuk dari kepalanya.” Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan akar permasalahan untuk membawa perubahan signifikan di kabupaten ini. Senada dengan itu, Bupati Terpilih Paulus Henuk juga menekankan perlunya perubahan besar-besaran di Rote Ndao, yang sering ia sebut sebagai “Kabupaten Rote Ndao Butuh Perubahan Rata Tanah.”

Dengan kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, Rote Ndao seharusnya menjadi simbol kemajuan, bukan ironi. Oleh karena itu, Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Max Sombu, diharapkan mampu membuktikan bahwa keadilan adalah pondasi dari semua pembangunan. Pemerintahannya harus menjadi teladan bagi pemimpin-pemimpin selanjutnya untuk membawa Rote Ndao ke arah yang lebih baik dan meninggalkan warisan yang membanggakan.

Saatnya menunjukkan bahwa hukum bukan hanya pedang bagi yang lemah, tetapi juga tameng bagi keadilan. Kabupaten Rote Ndao pantas mendapatkan pemerintahan yang bersih, bermartabat, dan menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia.

“Mari bersama-sama membangun Kabupaten Rote Ndao yang lebih baik,” tutup salah satu anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Rote Ndao.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,630 kali

Baca Lainnya

Kejari Rote Ndao Segera Pulbaket Dugaan Penggelapan Dana Anggur Merah dan Pekerjaan Dua Bendungan di Desa Limakoli

8 Februari 2025 - 13:52 WIB

Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

7 Februari 2025 - 23:36 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao Segera Menggelar Rapat Pleno Terbuka Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

5 Februari 2025 - 11:57 WIB

Gajah Mati Tinggalkan Gading Harimau Mati Tinggalkan Belang, Masa Jabatan Pj Bupati Rote Ndao Berakhir Meninggalkan Luka Mendalam

1 Februari 2025 - 22:28 WIB

Hermes Killa,Jonatan Killa Ancam Wartawan Karena Tidak Terima Di Tulis, Mantan Terpidana Dan Menggelapkan Dana Anggur Merah

30 Januari 2025 - 23:06 WIB

Hermes Killa Dipenjara Tiga Tahun karena Perdagangan Anak, Kini Diduga Gelapkan Dana Anggur Merah

30 Januari 2025 - 07:03 WIB

Trending di Hukrim