Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Hukrim · 11 Des 2023 06:54 WITA ·

Ketidakjelasan Penanganan Kasus Covid-19 di Rote Ndao, Kejari Bergantung pada BPKP


Ketidakjelasan Penanganan Kasus Covid-19 di Rote Ndao, Kejari Bergantung pada BPKP Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao terlibat dalam ketidakjelasan penanganan kasus covid-19 yang sudah berlangsung tujuh bulan. Menanggapi pertanyaan media, kejaksaan menyarankan agar mencari informasi langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alasan ini memicu kontroversi, dengan kejaksaan tampaknya melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan BPKP atas kemandekan penanganan kasus korupsi dana covid-19.

Meskipun BPKP seharusnya telah menyerahkan hasil gelar perkara sejak November 2023, mereka belum melakukannya dengan alasan kesibukan menangani kasus di Provinsi. Kepala Kejari Rote Ndao, Budi Nursanto, menegaskan transparansi dan berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga persidangan, meskipun media mencatatnya menghindari pertanyaan terkait status kasus covid-19.

Penulis menilai penyelesaian kasus ini harus transparan dan tidak melibatkan saling lempar tanggung jawab. Kejaksaan seharusnya bertanggung jawab dan konsisten, bukan menyalahkan BPKP. Secara yuridis, penulis berpendapat bahwa kasus ini seharusnya sudah menetapkan tersangka, mengingat dasar kuat dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Rote Ndao.

Dalam konteks hukum, dua alat bukti yang sah seharusnya sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka. Namun, penulis menunjukkan bahwa pernyataan BPKP dan surat-surat kontrak menjadi kendala terakhir dalam penanganan kasus ini. Masyarakat berharap pada transparansi dan kejujuran, terutama dari Kejari Rote Ndao, sementara kejaksaan seolah bergantung pada BPKP untuk menyelesaikan kemandekan dalam kasus ini.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 533 kali

Baca Lainnya

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Trending di Internasional