Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Hukrim · 11 Des 2023 06:54 WITA ·

Ketidakjelasan Penanganan Kasus Covid-19 di Rote Ndao, Kejari Bergantung pada BPKP


Ketidakjelasan Penanganan Kasus Covid-19 di Rote Ndao, Kejari Bergantung pada BPKP Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao terlibat dalam ketidakjelasan penanganan kasus covid-19 yang sudah berlangsung tujuh bulan. Menanggapi pertanyaan media, kejaksaan menyarankan agar mencari informasi langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alasan ini memicu kontroversi, dengan kejaksaan tampaknya melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan BPKP atas kemandekan penanganan kasus korupsi dana covid-19.

Meskipun BPKP seharusnya telah menyerahkan hasil gelar perkara sejak November 2023, mereka belum melakukannya dengan alasan kesibukan menangani kasus di Provinsi. Kepala Kejari Rote Ndao, Budi Nursanto, menegaskan transparansi dan berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga persidangan, meskipun media mencatatnya menghindari pertanyaan terkait status kasus covid-19.

Penulis menilai penyelesaian kasus ini harus transparan dan tidak melibatkan saling lempar tanggung jawab. Kejaksaan seharusnya bertanggung jawab dan konsisten, bukan menyalahkan BPKP. Secara yuridis, penulis berpendapat bahwa kasus ini seharusnya sudah menetapkan tersangka, mengingat dasar kuat dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Rote Ndao.

Dalam konteks hukum, dua alat bukti yang sah seharusnya sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka. Namun, penulis menunjukkan bahwa pernyataan BPKP dan surat-surat kontrak menjadi kendala terakhir dalam penanganan kasus ini. Masyarakat berharap pada transparansi dan kejujuran, terutama dari Kejari Rote Ndao, sementara kejaksaan seolah bergantung pada BPKP untuk menyelesaikan kemandekan dalam kasus ini.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 533 kali

Baca Lainnya

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Bantuan CSR Pemprov NTT Dorong Pembangunan Gedung Ibadah di Rote Ndao

19 Januari 2026 - 12:56 WITA

TIDAK ADA MA’AF KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TEGAS, TINDAK PENJUALAN BBM DI ATAS HARGA HET

18 Januari 2026 - 15:42 WITA

KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TINDAK TEGAS, KABAG OPS TERJUN LANGSUNG CEK PENJUALAN BBM

18 Januari 2026 - 15:07 WITA

Polres Rote Ndao Cek Harga BBM di Pusat Kota, Tanggapi Keluhan Masyarakat

18 Januari 2026 - 12:59 WITA

TEGAS BUPATI PAULUS HENUK: BBM JANGAN JUAL DI ATAS HARGA HET, APARAT DIMINTA TINDAK HUKUM TEGAS

16 Januari 2026 - 13:39 WITA

Trending di Bali
error: Content is protected !!