Rote Ndao,Sulutnews.com – Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao terlibat dalam ketidakjelasan penanganan kasus covid-19 yang sudah berlangsung tujuh bulan. Menanggapi pertanyaan media, kejaksaan menyarankan agar mencari informasi langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alasan ini memicu kontroversi, dengan kejaksaan tampaknya melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan BPKP atas kemandekan penanganan kasus korupsi dana covid-19.
Meskipun BPKP seharusnya telah menyerahkan hasil gelar perkara sejak November 2023, mereka belum melakukannya dengan alasan kesibukan menangani kasus di Provinsi. Kepala Kejari Rote Ndao, Budi Nursanto, menegaskan transparansi dan berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga persidangan, meskipun media mencatatnya menghindari pertanyaan terkait status kasus covid-19.
Penulis menilai penyelesaian kasus ini harus transparan dan tidak melibatkan saling lempar tanggung jawab. Kejaksaan seharusnya bertanggung jawab dan konsisten, bukan menyalahkan BPKP. Secara yuridis, penulis berpendapat bahwa kasus ini seharusnya sudah menetapkan tersangka, mengingat dasar kuat dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Rote Ndao.
Dalam konteks hukum, dua alat bukti yang sah seharusnya sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka. Namun, penulis menunjukkan bahwa pernyataan BPKP dan surat-surat kontrak menjadi kendala terakhir dalam penanganan kasus ini. Masyarakat berharap pada transparansi dan kejujuran, terutama dari Kejari Rote Ndao, sementara kejaksaan seolah bergantung pada BPKP untuk menyelesaikan kemandekan dalam kasus ini.
Reporter: Dance Henukh





