Asahan,Sulutnews.com – Tim Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua tersangka berinisial AS dan FB di Dusun VI Bulan 75, Desa Sungai Apung, Kec. Tanjung Balai, Asahan, Senin 15/6/2026. Keduanya diduga mengangkut 9 kg sabu.
Petugas menemukan 900 bungkus plastik hijau bertuliskan aksara Cina berisi sabu seberat total 9.000 gram. Turut disita 800 plastik klip dan barang bukti lain.
Hasil pemeriksaan awal, sabu rencananya dibawa ke Medan untuk diserahkan ke pihak yang tak dikenal tersangka. Keduanya dijanjikan upah Rp22 juta setelah barang diterima.
Kapolres Asahan dalam Press realease menyebut AS dan FB dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo UU No. 1/2026. Ancaman hukuman penjara 5-20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Selama April-Juni 2026, Polres Asahan menangani 28 kasus narkotika dengan 2 tersangka. Total barang bukti disita: 10 kg sabu, 1,5 juta butir ekstasi, dan barang penunjang lain. Sebagian disisihkan untuk uji lab dan penyuluhan.
Polisi mengajak warga laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.(TM/AP)






