Rote Ndao,Sulutnews.com – Polres Rote Ndao mengumumkan berkas kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kuli Aisele AYT, bersama tiga rekannya, telah dinyatakan P19 oleh Polres Rote Ndao Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada tanggal 7 Maret 2024
Kasus ini mencuat sejak November 2023, ketika Oknum Kades kuli Aisele AYT, bersama Anderias Thine, Semuel Thine, dan Soleman Thine, diduga melakukan penganiayaan terhadap Melkianus Octovianis, seorang warga Desa Oelasin. Meskipun sempat terhenti tanpa perkembangan berarti, kasus ini kembali disorot masyarakat yang menuntut penegakan hukum.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. “Status kasus ini saat ini adalah P19. Penyidik kami tengah melengkapi berkas sesuai arahan Jaksa. Tadi pagi, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pencarian barang bukti,” jelas Kapolres melalui pesan singkat pada Minggu, 17 Maret 2024.
Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam waktu dekat agar proses hukum dapat segera dilanjutkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Rote Ndao, mengingat keterlibatan seorang kepala desa dalam dugaan tindak pidana. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa pandang bulu.
Reporter: Dance Henukh





