Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Hukrim · 11 Des 2024 09:41 WITA ·

Kasus Pengeroyokan Oknum Kepala Desa Kuli Aisele, Polres Rote Ndao Nyatakan P19 2024 Hilang Di Tangan Kejaksaan Rote


Yermias Thine Kepala Desa kuli Aisele,. Dokumen Pribadi Perbesar

Yermias Thine Kepala Desa kuli Aisele,. Dokumen Pribadi

Rote Ndao,Sulutnews.com – Polres Rote Ndao mengumumkan berkas kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kuli Aisele AYT, bersama tiga rekannya, telah dinyatakan P19 oleh Polres Rote Ndao Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada tanggal 7 Maret 2024

Kasus ini mencuat sejak November 2023, ketika Oknum Kades kuli Aisele AYT, bersama Anderias Thine, Semuel Thine, dan Soleman Thine, diduga melakukan penganiayaan terhadap Melkianus Octovianis, seorang warga Desa Oelasin. Meskipun sempat terhenti tanpa perkembangan berarti, kasus ini kembali disorot masyarakat yang menuntut penegakan hukum.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. “Status kasus ini saat ini adalah P19. Penyidik kami tengah melengkapi berkas sesuai arahan Jaksa. Tadi pagi, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pencarian barang bukti,” jelas Kapolres melalui pesan singkat pada Minggu, 17 Maret 2024.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam waktu dekat agar proses hukum dapat segera dilanjutkan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Rote Ndao, mengingat keterlibatan seorang kepala desa dalam dugaan tindak pidana. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa pandang bulu.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,266 kali

Baca Lainnya

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Trending di Internasional