Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

NTT · 22 Agu 2023 06:20 WITA ·

Jampidum Kejagung RI, Hentikan 38 Penuntutan di Kejati NTT


Jampidum Kejagung RI, Hentikan 38 Penuntutan di Kejati NTT Perbesar

Kupang, sulutnews.com – Sebanyak tiga puluh delapan (38) penuntutan dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penghentian puluhan penuntutan oleh Jampidum Kejagung RI ini dilakukan berdasarkan Restorative Justice (RJ), terhitung sejak bulan Januari 2023 hingga Agustus 2023.

“Sejak bulan Januari 2023 hingga Agustus 2023 ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menghentikan 38 penuntutan di jajaran Kejati NTT, ” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa 22 Agustus 2023.

Dirincikan Kasi Penkum Kejati NTT, untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur sebanyak 6 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur 6 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada 6 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara 5 perkara.

Dilanjutkan Kasi Penkum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai 5 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sebanyak 3 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata 2 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang 1 perkara.

Terakhir, kata Kasi Penkum,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu 1 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor 1 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka 1 perkara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (MBar) sebanyak 1 perkara.

Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice tersebut dengan alasan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dibuktikan dengan Kesepakatan Perdamaian (RJ-14), Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-18) dan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-27).

Termasuk, masyarakat merespon postif, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Formolir RJ-1 sampai dengan RJ-33 telah terpenuhi serta dibuktikan dengan foto-foto perdamaian antara korban dan tersangka.

Setelah mendapatkan persetujuan oleh Jampidum, maka Kajati NTT akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34) dan akan dilanjutkan dengan dikeluarkan tersangka dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 804 kali

Baca Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Rote Ndao, Meksi Mooy: Upaya PemenuhanTiga Dokter Spesialis Ke RSUD Ba’a

27 April 2026 - 19:28 WITA

Dari 750 Peserta, Membeludak Menjadi 1.120 Peserta: Antusiasme Luar Biasa dalam Festival Literasi Baca di Rote Ndao

27 April 2026 - 13:25 WITA

Putry Susanti Henukh, Siswa SMP Negeri 2 Lobalain, Sampaikan Lima Pesan Penting dalam Penutupan Festival Literasi Baca

27 April 2026 - 07:47 WITA

Ketua MD GPdI: Pdt. Davit Selan Tidak Mengaku, Korban dan Keluarga Pergi

26 April 2026 - 17:03 WITA

Dari Pelosok Menuju Puncak: Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Nduadi di Desa Sotimori

26 April 2026 - 03:29 WITA

Festival Literasi Baca: Pertunjukan Budaya Warnai Malam Penutupan

26 April 2026 - 02:48 WITA

Trending di Internasional