Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Sangihe · 3 Jan 2026 22:30 WITA ·

Ini Fokus Penggunaan Dandes 2016 Sesuai Peraturan Kemendes


Ini Fokus Penggunaan Dandes 2016 Sesuai Peraturan Kemendes Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Pemerintah resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dikutip dari detik.com. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diutamakan untuk mendukung program-program strategis pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Fokus pertama penggunaan Dana Desa 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa ditetapkan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan.

Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah, sementara mekanisme penyaluran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

Fokus kedua adalah penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Selanjutnya, Dana Desa juga diarahkan untuk peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Selain itu, Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan lumbung pangan desa, energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya. Pemerintah juga menekankan dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa juga menjadi fokus penting, termasuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Di samping itu, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Menanggapi diberlakukannya regulasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Sangihe, Frans Porawouw, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti dan mengawal implementasi Permendes tersebut hingga ke tingkat desa.

“Peraturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan APB Desa tahun 2026. Kami mendorong agar seluruh kepala desa memahami prioritas penggunaan Dana Desa, terutama untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Frans Porawouw.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, kewajiban publikasi fokus penggunaan Dana Desa harus menjadi perhatian serius seluruh pemerintah desa.
“Publikasi ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen keterbukaan informasi kepada masyarakat desa. Jika tidak dilaksanakan, sanksi sudah diatur dengan jelas dalam peraturan,” tegasnya.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) setelah penyaluran Dana Desa dilakukan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar seluruh kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah Desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lain yang mudah diakses masyarakat.

Pemerintah desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa tidak diperkenankan mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 dapat dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. (Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 1,247 kali

Baca Lainnya

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 20:44 WITA

Proyek SPAM Bungawalang Rp12 Miliar Siap Atasi Krisis Air Bersih di Tahuna

20 Januari 2026 - 19:00 WITA

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Bantuan CSR Pemprov NTT Dorong Pembangunan Gedung Ibadah di Rote Ndao

19 Januari 2026 - 12:56 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Trending di Aceh
error: Content is protected !!