Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

NTT · 13 Jun 2025 08:15 WIB ·

Hilangnya Dua Sertifikat Tanah di Kabupaten Rote Ndao: Dua Pengumuman Resmi


Hilangnya Dua Sertifikat Tanah di Kabupaten Rote Ndao: Dua Pengumuman Resmi Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao baru-baru ini mengeluarkan dua pengumuman resmi terkait hilangnya sertifikat tanah. Kedua pengumuman, bernomor 6/2025 dan 8/2025, dikeluarkan masing-masing pada tanggal 24 April 2025 dan 28 Mei 2025, dan ditandatangani secara elektronik oleh Azis Barawasi, S.Pi., M.H., dengan NIP 197205171996031001. Kedua pengumuman ini mengacu pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pengumuman Nomor 6/2025: Pengumuman ini berkaitan dengan hilangnya sertifikat tanah milik Yulia Mansula, dengan nomor hak milik 24150308102530. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama Yulia Mansula dan dibukukan pada tanggal 2 Agustus 2018. Lokasi tanah berada di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan adalah SKTLK/457/V/2024/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Siapa pun yang menemukan sertifikat tersebut diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman. Jika sertifikat tidak ditemukan setelah tenggat waktu tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan, dan sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pengumuman Nomor 8/2025: Pengumuman kedua ini mengumumkan kehilangan sertifikat tanah milik Sofia Suek-Sede, dengan nomor hak milik 24150317100002. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama Stefanus Sede dan dibukukan pada tanggal 4 November 1999. Lokasi tanah berada di Desa Ba’a Dale. Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan adalah SKTLK/147/XI/2024/SPKT/POLSEK ROTE NDAO/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Sama seperti pengumuman sebelumnya, siapa pun yang menemukan sertifikat ini diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman. Kegagalan menemukan sertifikat dalam jangka waktu tersebut akan mengakibatkan penerbitan sertifikat pengganti, dan sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedua pengumuman ini menekankan pentingnya pelaporan temuan sertifikat tanah yang hilang demi kelancaran administrasi pertanahan di Kabupaten Rote Ndao.

Reporter: Danche Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,721 kali

Baca Lainnya

Grebek Pemeliharaan Jaringan PLN di Kabupaten Rote Ndao: Peningkatan Keandalan Listrik

12 Juli 2025 - 19:33 WIB

Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono Resmikan HUS Ndeo Dengan Gaya Unik Menunggang Kuda Pacuan

9 Juli 2025 - 23:13 WIB

Bupati Rote Ndao Pimpin Peresmian HUS Ndeo 2025 yang Meriah

9 Juli 2025 - 16:09 WIB

Festival Kuda Hias (HUS) Ndeo 2025: Tradisi dan Pariwisata Berpadu di Rote Ndao

8 Juli 2025 - 23:13 WIB

Dukungan Penuh untuk Transformasi Layanan Adminduk di Kabupaten Rote Ndao

8 Juli 2025 - 16:58 WIB

Usman Husin, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB,Petani: Pahlawan Kehidupan Umat Manusia

6 Juli 2025 - 22:15 WIB

Trending di NTT