Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao baru-baru ini mengeluarkan dua pengumuman resmi terkait hilangnya sertifikat tanah. Kedua pengumuman, bernomor 6/2025 dan 8/2025, dikeluarkan masing-masing pada tanggal 24 April 2025 dan 28 Mei 2025, dan ditandatangani secara elektronik oleh Azis Barawasi, S.Pi., M.H., dengan NIP 197205171996031001. Kedua pengumuman ini mengacu pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pengumuman Nomor 6/2025: Pengumuman ini berkaitan dengan hilangnya sertifikat tanah milik Yulia Mansula, dengan nomor hak milik 24150308102530. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama Yulia Mansula dan dibukukan pada tanggal 2 Agustus 2018. Lokasi tanah berada di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan adalah SKTLK/457/V/2024/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Siapa pun yang menemukan sertifikat tersebut diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman. Jika sertifikat tidak ditemukan setelah tenggat waktu tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan, dan sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pengumuman Nomor 8/2025: Pengumuman kedua ini mengumumkan kehilangan sertifikat tanah milik Sofia Suek-Sede, dengan nomor hak milik 24150317100002. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama Stefanus Sede dan dibukukan pada tanggal 4 November 1999. Lokasi tanah berada di Desa Ba’a Dale. Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan adalah SKTLK/147/XI/2024/SPKT/POLSEK ROTE NDAO/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Sama seperti pengumuman sebelumnya, siapa pun yang menemukan sertifikat ini diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman. Kegagalan menemukan sertifikat dalam jangka waktu tersebut akan mengakibatkan penerbitan sertifikat pengganti, dan sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedua pengumuman ini menekankan pentingnya pelaporan temuan sertifikat tanah yang hilang demi kelancaran administrasi pertanahan di Kabupaten Rote Ndao.
Reporter: Danche Henukh