Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

NTT · 13 Jun 2025 08:15 WITA ·

Hilangnya Dua Sertifikat Tanah di Kabupaten Rote Ndao: Dua Pengumuman Resmi


Hilangnya Dua Sertifikat Tanah di Kabupaten Rote Ndao: Dua Pengumuman Resmi Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao baru-baru ini mengeluarkan dua pengumuman resmi terkait hilangnya sertifikat tanah. Kedua pengumuman, bernomor 6/2025 dan 8/2025, dikeluarkan masing-masing pada tanggal 24 April 2025 dan 28 Mei 2025, dan ditandatangani secara elektronik oleh Azis Barawasi, S.Pi., M.H., dengan NIP 197205171996031001. Kedua pengumuman ini mengacu pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pengumuman Nomor 6/2025: Pengumuman ini berkaitan dengan hilangnya sertifikat tanah milik Yulia Mansula, dengan nomor hak milik 24150308102530. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama Yulia Mansula dan dibukukan pada tanggal 2 Agustus 2018. Lokasi tanah berada di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan adalah SKTLK/457/V/2024/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Siapa pun yang menemukan sertifikat tersebut diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman. Jika sertifikat tidak ditemukan setelah tenggat waktu tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan, dan sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pengumuman Nomor 8/2025: Pengumuman kedua ini mengumumkan kehilangan sertifikat tanah milik Sofia Suek-Sede, dengan nomor hak milik 24150317100002. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama Stefanus Sede dan dibukukan pada tanggal 4 November 1999. Lokasi tanah berada di Desa Ba’a Dale. Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan adalah SKTLK/147/XI/2024/SPKT/POLSEK ROTE NDAO/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Sama seperti pengumuman sebelumnya, siapa pun yang menemukan sertifikat ini diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman. Kegagalan menemukan sertifikat dalam jangka waktu tersebut akan mengakibatkan penerbitan sertifikat pengganti, dan sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedua pengumuman ini menekankan pentingnya pelaporan temuan sertifikat tanah yang hilang demi kelancaran administrasi pertanahan di Kabupaten Rote Ndao.

Reporter: Danche Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,765 kali

Baca Lainnya

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Kepala SD Nduadi dan Kepala UPTD SMPN 1 Ndao Diapresiasi Berprestasi dalam Pengelolaan Dana BOS Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao

25 April 2026 - 11:34 WITA

Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lobalain Tidak Ada Kemampuan: Kondisi Memprihatinkan di Tengah Pusat Kota

25 April 2026 - 11:19 WITA

Gerry Bauana Sukses Menyelesaikan Pendidikan, Doa Orang Tua Selalu Menyertai

25 April 2026 - 00:01 WITA

Festival Literasi Baca Di Malam Kedua 24 April Menghidupkan Kembali Budaya Khas Daerah

24 April 2026 - 23:42 WITA

Bauana Group: Ungkapan Terima Kasih dan Harapan Penuh Makna Bagi Handoko Santoso

24 April 2026 - 22:25 WITA

Trending di Internasional