
Bolmut, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama sejumlah instansi terundang, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kendala Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) belum sepenuhnya dibayarkan haknya sebagai abdi negara. Jum’at (07/03/2025).
Sebagaimana diketahui, polemik Guru PAI di Bolmut bermula karena saling lempar regulasi antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pihak Kementerian Agama, terkait tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Guru THR 100% dan Tambahan Penghasilan Gaji (TPG) ke-13 100%.
Oleh karenanya, DPRD Bolmut menghadirkan sejumlah instansi terkait, diantaranya Kakan Kemenag Bolmut, Sekretaris Daerah Bolmut, Asisten 1 Setda Bolmut, Kadis Dikbud Bolmut, Kaban Bapelitbangda, Kaban Keuangan, bahkan belasan perwakilan Guru PAI.
Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut, Depri Pontoh, beserta Ketua Komisi 1, Salim Bin Abdullah dan anggota Komisi 1 lainnya, tampak berjalan alot karena masing-masing pihak bertahan pada regulasi yang ada.
Sebagaimana sikap Pemda bertahan pada edaran Kementerian Keuangan, bernomor S-60/PK/PK.2/2024, tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk Guru Agama tahun 2024.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Bolmong Utara Idrus Sante menampik dengan dasar regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR, Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 beserta Edaran Kemenag RI bernomor B-40/DJ.I/KU.00/01/2025 tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 yang Anggarannya bersumber dari APBD Bolmong Utara bagi PNS dan PPPK Guru PAI pada tingkat jenjang sekolah pada Tahun Anggaran 2024.
“Masalah ini sudah ada titik temunya, yakni dua lembaga kementerian ini harus berjuang bersama, menyurat ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, karena ini masalah nasional,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi 1, Djoni Patiro, menegaskan jika, semua pihak harus bersepakat berjuang bersama, yakni Pemda, DPRD dan Kemenag, agar mendapat titik terang atas nasib Guru PAI ini.
Karena menurut Djoni Patiro, tidak ada celah bagi Kemenag maupun Pemda untuk membayar tunjangan tersebut, karena terbentur regulasi dan edaran dari Pemerintah Pusat.
Tumpang tindihnya regulasi antar lembaga negara dan kementerian terkait tentang tunjangan kesejahteraan ASN menjadi polemik, dan guru agama belum diberikan haknya sebagai abdi negara. Itupun kalau dibayarkan hanya separuh, ungkap mereka dengan nada sedih dan kecewa.
Kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat lintas instansi terkait, Ketua Komisi 1 DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah, menyampaikan bahwa, tiga instansi ini harus berjuang bersama, menyurat resmi maupun berkonsultasi langsung dengan Kemenkeu dan Kemenag.
“Kita akan layangkan surat rekomendasi ke Pemda terkait hasil RDP ini, dan saya selaku Ketua Komisi 1, yang membidangi pendidikan dan guru juga termasuk didalamnya, tentu akan mengawal masalah ini hingga mendapat titik terang dari persoalan ini,” ujar SBA sapaan akrabnya. *** GG







